PNS sedih karena gaji ke-13 yang dinanti-nantikan itu belum juga cair. Namun, di tengah kesedihan itu, para PNS juga dapat kabar gembira dari Menpan RB Tjahjo Kumolo. Mereka kini bisa kembali melakukan perjalanan dinas.
Tjahjo mengeluarkan surat edaran yang memberi angin segar kepada para PNS itu. Surat Edaran Menpan RB bernomor 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru itu sudah berlaku sejak 13 Juli lalu.
"Mulai 13 Juli 2020, ASN baik PNS maupun PPPK bisa melakukan perjalanan dinas. Tentunya dengan memperhatikan persyaratan yang tertuang dalam SE Nomor 64 tahun 2020," tulis Tjahjo dalam SE tersebut.
Baca Juga: Kencangkan Sabuk, Menpan RB Beberkan Kelanjutan Seleksi CPNS 2019
Syarat-syarat itu di antaranya memperhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Selain itu, PNS atau ASN yang melakukan perjalanan dinas juga diharuskan memiliki surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memastikan penugasan serta penerbitan surat tugas perjalanan dinas secara selektif dan sesuai tingkat urgensinya.
"Perlu diperhatikan juga peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar/masuk orang," imbuh Tjahjo dalam surat itu.
Bila ada PNS yang melanggar, dia akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam SE tersebut, diharapkan juga agar PNS mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk menerapkan protokol kesehatan di antaranya mengenakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, menjaga jarak aman (physical distancing) saat berkomunikasi, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Sebelumnya, pemerintah melarang PNS untuk melakukan perjalanan ke luar daerah melalui SE Menpan RB Nomor 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Namun, dengan adanya SE Ketua Pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4/2020, PNS dapat melakukan perjalanan dinas apabila memenuhi beberapa kriteria pengecualian dan persyaratan pengecualian sesuai SE Kepala Gugus Tugas. SE Menpan RB Nomor 46/2020 diubah dengan SE Menteri PANRB No. 55/2020. Kemudian aturan disempurnakan dengan SE terbaru itu.
Surat Edaran Menteri Tjahjo ini dikomentari positif warganet. "Syukurlah, meski gaji ke-13 belum pasti kapan cairnya, tapi PNS sudah boleh lagi lakukan perjalanan dinas. Ada kegembiraan di balik kesedihan," cuit @Asong66 di Twitter.
"Asik dong, ada pemasukan sampingan lagi selain gaji+tunjangan tiap bulannya," sambar @taufik_042.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: