Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        2 Anak Buah Edhy Hengkang, Netizen: Ada Udang di Balik Lobster

        2 Anak Buah Edhy Hengkang, Netizen: Ada Udang di Balik Lobster Kredit Foto: Agus Aryanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah komando Edhy Prabowo lagi jadi sorotan. Belum kelar soal melegalkan alat tangkap cantrang dan mengizinkan ekspor benih lobster, kini dua pejabat teras kementerian itu mengundurkan diri.

        Keduanya adalah Dirjen Perikanan Tangkap KKP M Zulficar Mochtar dan Wakil Ketua Umum Bidang Konservasi dan Keberlanjutan Komisi Pemangku Kepentingan Publik KKP, Chalid Muhammad. Zulficar mundur pada Selasa (14/7). Sedangkan Chalid  mundur pada Jumat (17/7).

        Baik Chalid maupun Zulficar, keduanya berlatar belakang aktivis lingkungan, bukan dari kalangan PNS. Zulficar merupakan Koordinator Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia. Sedangkan Chalid sebagai Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI).

        Baca Juga: Ngaku Gak Gampang Lawan Susi, Edhy: Tim Gue Belum Jago

        Mundurnya Zulficar dan Chalid menjadi pergunjingan netizen. "Rame-rame pejabat mundur dari jabatan pertanda ada udang di balik lobster KKP," ujar Hikmatiar dengan penuh kecurigaan Mysoul melihat ada sesuatu yang disembunyikan di KKP. "Tinggal tunggu waktu bernyanyi," saut dia.

        Yohisar Saragih menambahkan, dari awal menjabat sebagai Menteri KKP, Menteri Edhy Prabowo terus dipenuhi masalah. "Belum tau di mana prestasi kerjanya," kritiknya. 

        Mustam Arif menimpali. Dia bilang, banyak indikasi kebijakan menteri kelautan dan perikanan saat ini cenderung berpihak investasi dan mengabaikan keberlanjutan sumber daya kelautan. Kebijakannya, terkesan paradoks karena mengatasnamakan kepentingan rakyat atau nelayan. "Presiden mestinya mengevaluasi kebijakan-kebijakan ini," harap dia.

        Soulmate4 mengaku salut dan hormat dengan mundurnya Zulficar Mochtar dan Chalid Muhammad. Keduanya telah bekerja dengan idealisme dan hati nurani, bukan berdasar perut ataupun kekuasaan. "Menterinya mungkin tidak paham arti, wacana dan esensi 'berkelanjutan'," kata dia.

        Linta Andra menambahkan, baru saja 5 tahun punya harapan terhadap masa depan laut Indonesia. Bahkan, banyak negara siap bekerja sama untuk mengembangkan laut secara sustainability. Namun, harapan itu hancur seiring dengan bergantinya menteri. "Appreciate dan salut bagi 2 pejabat yang mundur karena bekerja dengan hati," puji dia.

        "Saat pekerjaan tidak sesuai dengan hati nurani, mundur adalah tindakan berani dan terpuji," saut Riani. "Nah ini baru aktivis, bukan pecundang politik," tandas Anti Rat Goverment.

        Fra Nu menantang pejabat KKP lain yang pro rakyat untuk mundur dengan satria. "Kami menunggu kabar baik dari hati anda terdalam. Keputusan anda bernilai luhur bagi professional sejati!" tandasnya. 

        Sementara, Ronin 7 menilai, mundurnya Zulficar Mochtar dan Chalid Muhammad dari jabatanya sebagai keputusan tepat. Sebab, keduanya bukan berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN). "Sementara Keputusan Presiden (Kepres) terbaru mengatur eselon satu wajib dari ASN. Berlaku sehari sebelum pejabat tersebut mundur," jelasnya.

        Tan Santoso menambahkan, Zulficar mundur karena peraturan baru yang menyatakan jabatan eselon 1 harus dari PNS. "Sedangkan Zulfikar non-PNS, makanya langsung mengundurkan diri sebelum dicopot. Masalah benih lobster dia ikut tanda tangan melegalkan penangkapan benih," kata dia.

        Kepala Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP Agung Tri Prasetyo menegaskan, Zulficar bukan mengundurkan diri, melainkan diberhentikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. "Diberhentikan sejak Senin (13 Juli 2020)," ujar Agung.

        Agung menjelaskan, alasan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memberhentikan Zulficar berkaitan dengan peraturan perundangundangan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Bunyi beleid tersebut, Pasal 106 menyebutkan, jabatan pimpinan tinggi madya tertentu di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS.

        "Pak Menteri hanya melaksanakan amanat itu. Dan Pak Zulficar menerima dengan legowo," tutup Agung.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: