Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tjahjo Kumolo: Tunggu saat Tepat, Tak Lama Lagi Diumumkan

        Tjahjo Kumolo: Tunggu saat Tepat, Tak Lama Lagi Diumumkan Kredit Foto: Forum Merdeka Barat (FMB) 9
        Warta Ekonomi -

        Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan pemerintah serius ingin membubarkan 18 lembaga. Pengumumannya menunggu waktu yang tepat saja.

        Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan rencana pembubaran lembaga itu memang harus direalisasikan untuk menghindari pemborosan kewenangan sekaligus meningkatkan efisiensi keuangan negara di tengah seretnya keuangan negara akibat Covid-19.

        "Ada saat yang tepat untuk menyampaikannya. Tidak lama lagi akan diumumkan lembaga-lembaga mana saja yang akan dibubarkan," ungkap Tjahjo dalam keterangannya, belum lama ini.

        Baca Juga: Tjahjo Kumolo Kasih Kabar Gembira ke PNS, Katanya...

        Mantan anggota Komisi I DPR itu mengatakan pembubaran lembaga negara tidak semudah membalikkan telapak tangan. Sebab, ada beberapa lembaga non-struktural diatur berdasarkan undang-undang.

        "Harus ada proses panjang revisi undang-undang dan harus menyampaikan dahulu ke DPR," katanya.

        Sementara, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian, mengatakan bahwa saat ini pemerintah masih mengkaji rencana pembubaran lembaga. Dia memberikan pertimbangan-pertimbangan lembaga yang sedang dibidik untuk dibubarkan. Antara lain, lembaga itu memiliki fungsi dan tugas yang bisa dintegrasikan ke kementerian yang sudah ada.

        Selain itu, lembaga itu dibentuk dengan dasar peraturan presiden. "Lembaganya apa saja, kita belum bisa menyampaikannya karena masih dalam kajian," kata Donny.

        Donny menjelaskan rencana pembubaran 18 lembaga nonstruktural tujuannya untuk penyederhanaan birokrasi. Langkah ini dibutuhkan untuk merespons kondisi saat ini yang sedang terjadi pandemi Covid-19.

        "Perampingan tujuannya agar birokrasi supaya bisa lebih lincah, terutama di saat pandemi ini," imbuhnya.

        Seperti diketahui, Presiden Jokowi belum lama ini menyampaikan akan membubarkan 18 lembaga negara. Alasan Presiden Jokowi ingin mengambil kebijakan itu untuk menghemat anggaran. Dengan perampingan lembaga, anggaran tersebut bisa dikembalikan ke lembaga struktural yang ada.

        Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko belum lama ini menerangkan pembubaran dilakukan karena fungsi beberapa lembaga bisa dileburkan dengan kementerian/lembaga lain.

        Dia menyebutkan salah satu lembaga yang kemungkinan bisa dilebur adalah Komisi nasional Lanjut Usia. Menurutnya, komisi ini bisa dilebur dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

        "Kira-kira seperti ini ya, komisi usia lanjut. Ini enggak pernah kedengaran kan? Apakah itu tidak dalam tupoksi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Kalau masih dalam cakupan kementerian itu mungkin bisa dipikirkan," ungkapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: