Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan diganti menjadi Satuan Penanganan Covid-19, melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020 pasal 20 (2).
Terkait itu, Tenaga Ahli Utama Staf Kantor Presiden (KSP) Donny Gahral menjelaskan alasan pembubaran Gugus Tugas Covid-19 yakni agar pekerjaan efektif dan efisien.
Sementara itu, untuk Satgas Penanganan Covid-19 yang dipimpin oleh Doni Monardo hanya fokus di sektor kesehatan saja.
Baca Juga: Presiden Jokowi Diminta Lobi PM Malaysia Bahas...
Baca Juga: Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga, Ini Daftarnya...
"Selama ini kan memang Gugus mengurusi baik Covid-19-nya dan juga mitigasi dampak ekonomi Covid-19. Itu kan 2 pekerjaan. Sekarang itu dibagi yang dipimpin Pak Doni Monardo khusus untuk kesehatan, nah yang dipimpin Pak Budi Sadikin itu khusus untuk... jadi dibagi pekerjaannya, dibawah koordinasi Komite Percepatan itu, Pak Airlangga dan dibantu Ketua Hariannya Pak Erick Thohir," katanya kepada wartawan, Senin (20/7/2020).
"Supaya beban pekerjaan dibagi dan bisa berjalan baik, lebih efektif dan efisien. Itu saja alasan mengapa dibuat satu komite yang membawahi 2 satgas, begitu. Jadi fungsi eksekusi di satuan tugas, komite itu pengambil kebijakan, supervisi dan sebagainya. Jadi birokrasi lebih efisien, lebih efektif, lebih ringan bebannya. Ini sebenarnya hanya soal pembagian beban dan koordinasi," lanjutnya.
Selain itu, terkait perubahan struktur akibat pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, ia mengatakan akan mengikuti saja.
Tambahnya, yang terpenting Satgas yang dipimpin Doni Monardo akan fokus pada isu kesehatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil