Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        6 Bulan Harun Masiku Belum Tertangkap, KPK Jadi Bulan-Bulanan

        6 Bulan Harun Masiku Belum Tertangkap, KPK Jadi Bulan-Bulanan Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi -

        Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Firli Bahuri Cs telah gagal mencari tersangka Harun Masiku. Sudah lebih dari enam bulan mantan caleg PDI Perjuangan itu belum berhasil ditangkap alias masih buron.

        "Kegagalan KPK ini dapat dianalisis dari dua faktor, yakni internal dan eksternal," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada awak media, beberapa waktu lalu.

        Baca Juga: Suap ke Wahyu KPU, Harun Masiku Sudah Siapkan Dana Tak Terbatas

        Faktor internal, menurut Kurnia, ICW meragukan komitmen Ketua KPK, Firli Bahuri, yang terlihat tidak serius dan enggan memproses hukum Harun Masiku. Pasalnya dalam perkara tersebut, tindakan dari Ketua KPK selaku pimpinan tertinggi lembaga antirasuah sering menuai kontroversi.

        "Mulai dari memilih diam dan mendiamkan terkait adanya dugaan penyekapan saat tim ingin memburu oknum tertentu di PTIK," kata Kurnia.

        Kemudian, lanjut Kurnia, yakni diduga terdapat upaya mengganti tim penyidik yang menangani perkara itu. Salah satunya memulangkan paksa penyidik Rossa Purbo Bekti ke instansi asalnya Polri.

        "KPK juga terlihat enggan menggeledah Kantor PDIP," kata Kurnia.

        Menurut Kurnia, ide Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, yang ingin mengadili Harun Masiku secara in absentia juga menunjukkan ketidakseriusan KPK dalam mencari Harun Masiku. Adapun faktor eksternal, ICW menduga Harun Masiku dilindungi kelompok tertentu yang memiliki kekuasaan besar. ICW menduga bahwa kelompok tersebut dapat mengontrol Ketua KPK.

        "Sehingga upaya untuk menangkap Harun Masiku selalu terganjal," kata Kurnia.

        Seharusnya, ujar Kurnia, ketidakberdayaan KPK dalam menangkap Harun Masiku menjadi catatan yang serius. Sebab, selama ini KPK selalu dikenal sebagai lembaga penegak hukum yang cepat mendeteksi keberadaan buronan dan menangkapnya.

        "Ambil contoh pada M Nazarudin, yang mana dalam kurun waktu 77 hari KPK dapat meringkus yang bersangkutan di Kolombia," kata Kurnia.

        Di sisi lain, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan untuk kebutuhan proses penyidikan tersebut, KPK telah memperpanjang masa cegah atau melarang bepergian ke luar negeri terhadap Masiku. Terhitung sejak 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan enam bulan ke depan.

        Harun Masiku sendiri sudah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020 lalu. Saat ini, kata Ali, KPK tetap menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian dan keimigrasian untuk mencari dan menangkap Harun.

        "Perkembangannya nanti akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali Fikri.

        Ali menambahkan, belum ada informasi yang masuk ke pihaknya mengenai keberadaan Harun. Namun, Ali Fikri memastikan penyidikan tetap berjalan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: