Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ganti Kepda Ganti Kebijakan, SER: Apa Jadinya Iklim Investasi?

        Ganti Kepda Ganti Kebijakan, SER: Apa Jadinya Iklim Investasi? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Surya Energi Raya (SER) menghadiri musyawarah perselisihannya dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro di Surabaya, Jumat (24/7/2020). Musyawarah tersebut merupakan inisiatif SER untuk mencari jalan keluar terbaik untuk kedua belah pihak atas perselisihan yang terjadi. 

        Kuasa hukum PT SER Diki Andikusumah berharap agar persoalan hubungan perseroan ini tidak ditarik ke luar, seperti menjadi komoditas politik, karena hal ini menjadi sinyal buruk iklim investasi nasional terutama di sektor migas.

        Apalagi di saat pandemi Covid-19, seluruh sendi perekonomian anjlok, dan untuk mendorong penciptaan lapangan kerja serta pertumbuhan ekonomi dibutuhkan dorongan penanaman investasi lebih besar lagi.

        Baca Juga: Investasi Kurus, Pengangguran Makin Gemuk

        "Kami tidak berbicara terkait kepentingan SER semata. Tapi apa jadinya iklim investasi nasional, jika setiap ganti kepala daerah, maka berganti kebijakan. Tidak ada kepastian hukum atas investasi. Ini juga concern pemerintah, bisa kita perhatikan bahwa Bapak Presiden Jokowi selalu bicara kepastian investasi daerah di setiap kesempatan," jelas Diki.

        Menurut Diki, inisiatif musyawarah tersebut merupakan bagian dari konsistensi komitmen dan itikad baik sejak awal investasi Blok Cepu sebagai investor dalam PT Asri Dharma Sejahtera (ADS).

        Keseriusan itu pun ditunjukkan dengan pemberian kuasa penuh pada pihak SER yang hadir agar keputusan yang diambil fleksibel dan cepat.

        "Jadi seribu persen tidak benar, jika dikatakan SER menghambat. Kami dari awal hanya ingin memastikan pelaksanaan RUPS sesuai dengan kesepakatan kerja sama dan anggaran dasar. Justru teman-teman jurnalis bisa bayangkan kerugian kami, saat pengembalian modal investasi itu tertunda sejak 2018. Belum lagi jika melihat kepentingan daerah dengan segera mendapatkan devidennya," ujar Diki dalam siaran persnya (24/7/2020).

        Diki menjelaskan, proses kerja sama dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, melalui persetujuan prinsip Bupati Bojonegoro pada Mei 2005 dan kemudian pada 5 Juli 2005, DPRD Bojonegoro menetapkan kerja sama SER dan ADS setelah dilakukan Rapat Paripurna DPRD terkait pengesahan mitra kerja ADS untuk mengelola Participating Interest (PI).

        Kebutuhan menggandeng mitra sendiri karena daerah berkewajiban menyediakan US$200 juta berdasarkan Plan of Development Project (POD), dan saat itu kemampuan daerah tidak memungkinkan menanggung beban biaya tersebut.

        Hal penting yang patut digarisbawahi adalah PI ini memiliki tenggat waktu pendek. PI akan ditarik kembali ke kontraktor Mobil Cepu Limited dan Pertamina jika daerah tidak mampu memenuhi persyaratan tersebut.

        Harus dicatat juga, lanjut Diki, bahwa iklim investasi saat itu sangat buruk yang puncaknya adalah krisis keuangan dunia 2008. Bahkan mitra pendanaan utama pihaknya, sekelas Meril Lynch dan Goldman Sach mundur.

        Di sisi lain, risiko bisnis migas luar biasa tinggi, apalagi setelah kecelakaan eksplorasi Lapindo 2006. Namun, SER tetap komitemen, selain total biaya investasi yang harus disiapkan sebesar US$200 juta dalam kurun waktu yang pendek, menanggung segala risiko finansial. 

        "Kami selalu tepat waktu menjalankan kesepakatan pemegang saham memberikan bonus signature US$100 ribu dan kontribusi US$50 ribu per tahun kepada daerah sampai proyek Cepu menghasilkan. Semangatnya adalah agar rakyat dapat langsung menikmati manfaat kerja sama," papar Diki.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Agus Aryanto
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: