Pengamat Energi dari Energy Watch, Ferdinand Hutahaean, merasa tidak terima Menteri BUMN, Erick Thohir, dan direktur utama digugat ke jalur hukum oleh Serikat Pekerja Pertamina karena ditenggarai akan melakukan privatisasi melalui subholding.
Proses privatisasi melalui subholding Pertamina diawali dengan Keputusan Menteri BUMN dan Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar PT Pertamina (Persero) yang diduga kuat memanfaatkan celah hukum pada pasal 77 UU BUMN.
Baca Juga: Erick Thohir: Buat Saya Sangat Aneh Kalau Masih Ada yang Nyinyir
"Saya harus sampaikan ada nasionalisme palsu dan patriotisme palsu yang bermain di sini. Ada kelompok masyarakat yang kesannya seolah-olah ingin membela negara, membela konstitusi, tapi justru membuat Pertamina tidak maju-maju," ujar Ferdinand dalam diskusi virtual, Minggu (26/7/2020).
Politisi Partai Demokrat ini menganggap tudingan tersebut absurd tidak memiliki bukti dan dasar hukum yang kuat. Di mana, poin-poin gugatan yang diajukan serikat pekerja terkait dugaan adanya privatisasi subholding Pertamina baru sebatas rencana.
Justru itu, ada potensi gugatan balik yang bisa saja dilayangkan Erick Thohir kepada serikat pekerja Pertamina. Pihaknya juga beranggapan jika pun ada privatisasi, apabila baik bagi perusahaan dan negara tidak masalah sebagai upaya pengembangan bisnis perseroan.
Baca Juga: Cadangan Migas Tinggal Hitungan Tahun, Bos Pertamina Lirik Sumur
"Tidak ada satu pun pemerintah yang ingin perusahaannya rugi, kalau ada yang merasa negara rugi, saya lihat belum ada," tandas dia.
Sebagai informasi, gugatan dilayangkan lantaran Juni 2020 lalu Erick menerbitkan keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Direksi Pertamina Proses privatisasi Subholding Pertamina diawali dengan Keputusan Menteri BUMN dan Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar PT Pertamina (Persero) yang ditengarai kuat oleh serikat pekerja memanfaatkan celah hukum pada pasal 77 UU BUMN.
Padahal pasal tersebut secara tegas melarang induk perusahaan BUMN (Perusahaan Persero) tertentu, termasuk Pertamina untuk diprivatisasi. Namun demikian, terhadap anak Perusahaan Persero BUMN, pasal itu memiliki makna ambigu dan multi tafsir, sehingga membuka peluang untuk diprivatisasi. Sebab itu, Rabu (15/7) lalu, FSPPB telah mengajukan uji materil terhadap Pasal 77 UU BUMN ke Mahkamah Konstitusi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih