Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terancam Dipidana, Saran Demokrat: Tengku Zul Minta Maaf Saja..

        Terancam Dipidana, Saran Demokrat: Tengku Zul Minta Maaf Saja.. Kredit Foto: IG @tengkuzulkarnain.id
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai ceramah Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Tengku Zulkarnain berpotensi memicu permusuhan antar etnis.

        Diketahui, dalam ceramah Tengku Zul membandingkan cara berdakwah ustad asala Jawa dengan Sumatera. Ia menyebut ustad Jawa berdakwah dengan bahasa sopan dan halus, sementara ustad Sumatera ceramah dengan gaya bahasa yang keras.

        Baca Juga: Amien Rais Ogah Ketemu Zul, Kok Bapak Reformasi Begini?

        Baca Juga: Ustad Tengku Zul Singgung Adat Jawa, Warganet: Dakwah atau Rasis?

        "Unsur pidananya memenuhi karena ini bentuk provokasi, membangun rasa permusuhan antar etnis," kicaunya dalam akun Twitter @FerdinandHaean3, seperti dikutip, Senin (27/7/2020).

        Menurut dia, ceramah Tengku Zul menabrak aturan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

        Selain itu, ia mengatakan Tengku Zul terindikasi melanggar Pasal 156 KUHP yang berbunyi; Barang siapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

        "Ada baiknya ustadz @ustadtengkuzul menarik ucapannya dan minta maaf," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: