Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gara-Gara Bantu Djoko Tjandra, Oknum Jenderal Ini Telan Pil Pahit

        Gara-Gara Bantu Djoko Tjandra, Oknum Jenderal Ini Telan Pil Pahit Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polisi secara resmi menahan Brigjen Prasetijo Utomo, tersangka pembuat surat jalan palsu buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, dia terbukti terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra.

        "Iya (dilakukan penahanan) per Jumat, 31 Juli 2020," kata dia hari ini.

        Baca Juga: Djoko Tjandra Ditangkap, Kasus BLBI-Bank Bali Bakal Terungkap?

        Prasetijo yang juga Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri itu ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 27 Juli 2020.

        Dari hasil gelar perkara, jenderal bintang satu itu terbukti menerbitkan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking. Kemudian, memerintahkan seorang dokter di Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri menerbitkan surat bebas COVID-19.

        Lalu ia memerintahkan Kompol Joni Andrianto membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.

        Baca Juga: Edan! Kapolri Ungkap Djoko Tjandra Memang Licik

        Prasetyo dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Membuat Surat Palsu, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 ayat 1 KUHP tentang Pejabat yang Membiarkan Seseorang Melarikan Diri dan atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP tentang Menyembunyikan, Menolong untuk Menghindarkan Diri dari Penyidikan atau Penahanan.

        "Brigjen Prasetyo Utomo terancam hukuman maksimal enam tahun penjara," ujar Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Senin lalu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: