Kredit Foto: Kejaksaan Agung
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) buka suara terkait status hukum Nadiem Makarim yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Direktur Utama GOTO, Sugito Walujo, dalam keterbukaan informasi yang dilansir Rabu (10/9) menyatakan, "Perseroan hendak memberikan klarifikasi bahwa pengetahuan Perseroan atas perkembangan permasalahan hukum dimaksud hanya sebatas pada berita yang tersedia di media massa."
Sugito juga menekankan, Nadiem sudah tidak lagi memiliki hubungan apapun dengan GOTO, baik sebagai Direktur, Komisaris, maupun karyawan.
Sejak Oktober 2019, Nadiem resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Komisaris Utama dan tidak terlibat dalam operasional maupun manajemen perusahaan. Ia juga bukan pemegang saham pengendali di GOTO.
Baca Juga: Kenapa Nadiem Jadi Tersangka Korupsi Chromebook? Ini Penjelasan Kejagung
"Selama masa jabatan Sdr. Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, kegiatan operasional Perseroan tidak pernah terkait dengan tugas dan tanggung jawab beliau sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, termasuk terkait proses pengadaan chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)," jelas Sugito.
Lebih lanjut, Sugito menegaskan bahwa kasus hukum tersebut tidak membawa dampak material terhadap bisnis GOTO.
"Tidak terdapat dampak material yang merugikan atas permasalahan hukum tersebut baik terhadap kelangsungan usaha Perseroan, permasalahan hukum Perseroan, kegiatan operasional Perseroan, kondisi keuangan Perseroan, atau dampak lainnya. Perseroan dan entitas anak terus fokus menjalankan dan mengembangkan kegiatan usaha grup," tegasnya.
Ia juga memastikan tidak ada satu pun pihak yang saat ini menjabat di jajaran Direksi, Dewan Komisaris, atau karyawan GOTO yang mengetahui maupun terlibat dalam proses pengadaan sistem Chromebook tersebut.
Baca Juga: Perjalanan Nadiem Makarim dari Membangun Gojek, Jadi Menteri Hingga Kini Tersangka Kasus Korupsi
"Namun demikian, sebagai perusahaan publik, Perseroan selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain hal tersebut di atas, Direksi Perseroan senantiasa mempelajari dan meninjau seluruh dokumentasi Perseroan yang relevan untuk memastikan kesiapan Perseroan dalam memberikan klarifikasi yang transparan jika diminta oleh pihak yang berwenang," paparnya.
Sugito pun memastikan bahwa seluruh pernyataan publik GOTO tetap faktual, tidak spekulatif, sesuai hukum. Perseroan juga akan menjaga kewajibannya terkait keterbukaan informasi sesuai hukum yang berlaku dan prinsip transparansi publik serta tata kelola perusahaan yang baik.
"Perseroan sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari komitmen Perseroan untuk mendukung penegakan hukum dan Perseroan juga selalu bersikap kooperatif serta patuh pada arahan dari pihak berwenang termasuk dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan penyidik Kejaksaan Agung dan menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement