Kredit Foto: Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset senilai Rp216 miliar milik Thamron alias AON, terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah (Persero) Tbk. Aset tersebut merupakan milik beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia (MCM).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penyitaan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami sita aset milik AON yang tidak terdeteksi selama proses penyidikan hingga persidangan kasus ini,” kata Anang dalam keterangan di Jakarta, dikutip Jumat (3/10/2025).
Baca Juga: Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Kejagung Dalami Peran Pejabat PIS
Aset yang berhasil diamankan terdiri dari empat gudang berisi mineral bebatuan, termasuk timah, sirkon, dan monazit dengan total estimasi sekitar 45.000 ton.
Selain itu, tim penyidik juga menemukan sejumlah alat berat di eks pabrik Mutiara Prima Sejahtera yang berlokasi di Desa Simpang Perlang Air, Kabupaten Bangka Tengah. Di area tersebut, turut ditemukan talang aliran serbuk timah yang telah melalui proses pengolahan.
Menurut Anang, seluruh aset itu akan segera diserahkan kepada negara sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara akibat perkara korupsi tata niaga timah.
“Kemungkinan aset itu akan diserahkan kepada PT Timah untuk dimanfaatkan,” ujarnya.
Baca Juga: Dirut PT Timah: Tambang Ilegal Bikin Kami Selalu Kalah di Lapangan
Penemuan aset senilai ratusan miliar rupiah ini bermula dari laporan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Saat melakukan pemantauan aktivitas pertambangan di wilayah Bangka Belitung, Satgas menemukan sejumlah gudang berisi mineral timah. Temuan tersebut kemudian dikomunikasikan dengan penyidik Kejagung untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan, diketahui gudang dan pabrik beserta isinya merupakan aset milik AON yang sudah berstatus narapidana. Penyidik tindak pidana korupsi kemudian melakukan langkah eksekusi penyitaan guna menindaklanjuti putusan pengadilan.
Dalam perkara korupsi tata niaga timah ini, Thamron alias AON telah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 triliun dengan ketentuan subsider lima tahun penjara apabila tidak mampu melunasi.
Baca Juga: PT Timah Ubah Tambang Ilegal Jadi Legal Lewat 30 Koperasi
Kejagung menegaskan, penyitaan aset yang baru terungkap ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan pemulihan kerugian keuangan negara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait:
Advertisement