Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Said Didu Vs Luhut Digantung Pak Polisi, Eh Orang Demokrat

        Kasus Said Didu Vs Luhut Digantung Pak Polisi, Eh Orang Demokrat Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean memberikan apresiasi kinerja kepolisian atas tertangkapnya buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra.

        Terkait itu, ia pun menyinggung kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu terhadap Menteri Koodinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

        "Keberhasilan ini masih menyisakan tanda tanya dari publik akan kasus yang ramai diperbincangkan publik yang sedang ditangani oleh Polri yaitu kasus laporan pencemaran nama baik Pak Luhut Pandjaitan oleh Said Didu," katanya, Minggu (2/8).

        Baca Juga: Orang Gerindra Jadi Bos Asabri, Eh Said Didu Mencak-Mencak!

        Baca Juga: Minyak Anjlok Lagi, Said Didu: Pemerintah Konsisten Peras Rakyat!

        Karena itu, ia pun ikut mempertanyakan bocornya surat panggilan terhadap Said Didu yang tertulis tersangka. Namun, tak lama, polisi meralat surat itu dan menyebut Said Didu belum menjadi tersangka dan beralasan masih menunggu hasil digital forensik.

        "Saya pikir digital forensik ini tak perlu waktu lama karena yang di forensik tidak banyak. Jadi kita pertanyakan kelambatan penanganan kasus ini. Ada apa? Kenapa bisa jadi tidak jelas seperti ini?," katanya.

        Ia juga meminta kepolisian untuk memperjelas kelanjutan kasus tersebut. Menurut dia, publik selama ini telah menantikannya.

        "Jika memang tak cukup bukti, ya umumkan kasus dihentikan. Jika cukup bukti, umumkan statusnya sebagai tersangka. Jangan digantung karena publik menunggu kasus ini," tambahnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: