Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mengenal Ciri-Ciri Investasi yang Harus Dihindari! (Part 2)

        Mengenal Ciri-Ciri Investasi yang Harus Dihindari! (Part 2) Kredit Foto: Unsplash/Rawpixel
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Melanjutkan pembahasan artikel sebelumnya, ada dua tambahan tentang ciri-ciri investasi yang harus dihindari oleh calon investor agar terhindar dari kasus penipuan. Apa saja ciri-ciri investasi yang harus dihindari tersebut?

        Baca Juga: Mengenal Ciri-Ciri Investasi yang Harus Dihindari! (Part 1)

        4. Investasi Tanpa Risiko Kerugian

        Ini adalah klaim yang sering dipakai oleh para pelaku penipuan yang mengatasnamakan investasi. Mereka kerap kali menjanjikan keuntungan atau imbal hasil yang tinggi semisal 10% per bulan atau lebih, wow menggiurkan bukan?

        Memang ada investasi yang memiliki imbal hasil setinggi itu dalam waktu sebulan. Atau, imbal hasil tersebut bisa didapatkan ketika kita menjalankan bisnis. Hanya saja, imbal hasil tersebut tidak akan flat terus-menerus. Pun, kalau pasti maka dibutuhkan kemampuan yang mumpuni dalam mengelola portofolio investasi tersebut seperti trader saham harian.

        Ada baiknya kita tidak menitipkan uang untuk diinvestasikan ke dalam instrumen saham guna dijadikan trading harian. Apalagi, kita memiliki profil risiko bukan di level agresif, tidak kita kenal orang atau lembaga tersebut, dan tidak memiliki lisensi Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE) atau Wakil Manajer Investasi (WMI).

        Perlu dicatat baik-baik, tidak ada investasi di dunia ini yang tidak memiliki risiko kerugian. Setiap investasi pasti mengandung resiko, tinggal bagaimana baiknya kita meminimalisir risiko tersebut dengan memperdalam instrumen investasi yang diminati.

        5. Tidak Memiliki Legalitas

        Hal terakhir yang perlu diperhatikan oleh calon investor ialah izin atau legalitas perusahaan investasi yang jelas dari lembaga-lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk emas digital, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

        Nah, tujuan legalitas itu adalah sebagai pengawas dari uang yang kita investasikan atau uang yang kita simpan guna menghindari penyelewengan dana atau kehilangan di masa depan.

        Setelah mengetahui ciri-ciri investasi yang harus dihindari semoga kita bisa mencium aroma penipuan dalam di dunia investasi sedini mungkin. Jadi, setelah membaca ini, sudah tahu kan ciri-ciri investasi seperti apa yang harus kita hindari?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: