Program Gempur Rokok Ilegal terus dilancarkan Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal di berbagai daerah. Kali ini Bea Cukai Gresik, Bea Cukai Malang, Bea Cukai Surakarta, dan Bea Cukai Sumbawa telah melakukan operasi pasar dan penindakan dan berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Bier Budi Kismulyanto mengungkapkan bahwa pada Kamis (23/7/2020) jajarannya telah mengamankan 13.540 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
"Dari operasi penindakan kali ini kami melakukan pengejaran dan penindakan terhadap penjual," bebernya melalui rilisnya (3/8/2020).
Baca Juga: Bea Cukai Diganjar Penghargaan Pemerintah Kota Dumai
Potensi kerugian negara dari kasus yang berhasil ditangani oleh Bea Cukai Gresik kali ini ditaksir mencapai Rp13.867.000.
Tidak ketinggalan, Bea Cukai Malang lagi-lagi berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal melalui operasi pasar di Desa Sitiarjo, Malang pada Kamis (23/7/2020).
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi menyatakan bahwa petugas Bea Cukai malang mendatangi beberapa toko dan warung untuk memeriksa stok penjualan rokok.
"Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 32.800 batang rokok ilegal dengan berbagai merek yang nilainya diperkirakan mencapai Rp33.456.000," ungkap Latif.
Dirinya menambahkan bahwa potensi kerugian negara dari rokok ilegal yang kali ini berhasil diamankan mencapai Rp14.924.000. Petugas kemudian membawa barang bukti ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami akan tetap melakukan penindakan-penindakan lainnya di wilayah Malang Raya secara kontinu agar peredaran rokok ilegal semakin sempit. Sehingga, kesempatan pengedar rokok ilegal untuk memasarkan produknya akan semakin sulit," ungkap Latif.
Sementara itu, Bea Cukai Surakarta pada Selasa (14/7/2020) berhasil mengamankan 239.660 batang rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso menyatakan, "ratusan ribu rokok ilegal tersebut berhasil diamankan dari empat tempat berbeda. Terdapat empat tersangka yang bertindak sebagai penjual dan penimbun rokok ilegal tersebut. Penindakan ini adalah hasil dari kerja sama antara Bea Cukai Surakarta dan Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY."
Rokok ilegal yang berhasil diamankan tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp142.195.071. Barang hasil penindakan dan pelaku dibawa ke kantor Bea Cukai Surakarta guna pengamanan dan permintaan keterangan.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri serta Kepolisian Resort Klaten untuk penanganan lebih lanjut," tambah Budi.
Diharapkan dari hasil pemeriksaan mendalam dapat mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal serta jalur distribusinya dari hulu ke hilir.
Bea Cukai Sumbawa juga melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Sumbawa.
Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa, Rudie Bayu Widjatnoko mengungkapkan, "fokus operasi pengawasan barang kena cukai ilegal ini adalah hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bukan haknya, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, dan perdagangan pita cukai."
Dari operasi yang dilakukan selama sepuluh hari tersebut, petugas Bea Cukai Sumbawa berhasil mengamankan 70.525 gram tembakau iris dan 144 batang rokok ilegal yang selanjutnya dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku untuk mengamankan hak-hak negara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: