Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Viral Bendera Merah Putih Dibakar, Pelaku Sebut RI Gak Diakui PBB

        Viral Bendera Merah Putih Dibakar, Pelaku Sebut RI Gak Diakui PBB Kredit Foto: Antara/M Rusman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Seorang perempuan berinisial MA (33 tahun) diamankan jajaran Polres Lampung Utara lantaran membakar Bendera Merah Putih dan aksinya itu beredar di media sosial. MA ditangkap di daerah Kota Bumi, Lampung Utara.

        Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan penangkapan bermula dari adanya video pembakaran bendera Merah Putih yang viral di dunia maya. Setelah itu, penyidik menelusuri sesuai atensi Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto.

        "Setiap anggota Polri harus proaktif, partnership, dan problem solving. Jadi proaktif itu harus cepat menjemput bola, apa sih kejadian yang ada di lapangan," kata Pandra saat dihubungi wartawan pada Senin (3/8/2020).

        Baca Juga: Foto Habib Rizieq Dibakar, Eh Orang PDIP Malah Marah-Marah!

        Akhirnya, kata Pandra, jajaran Polres Lampung Utara berhasil mendeteksi lokasi yang diduga terjadi pembakaran Bendera Merah Putih dan pembuatan video di Kota Bumi, Lampung Utara pada 2 Agustus 2020.

        "Didapatlah terlapor inisial MA, kemudin diamankan juga barang bukti, salah satunya identitas atau tanda pengenal KTP, SIM, dan lain-lain," ujarnya.

        Dalam keterangannya, kata Pandra, MA mengakui membakar Bendera Merah Putih itu secara sengaja. Karena, lanjut Pandra, MA ini berkeyakinan kalau bendera tersebut tidak diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

        "Menurut keyakinan dia bahwa Indonesia bagian dari Negara Mataram. Jadi yang mestinya masuk di PBB itu Kerajaan Mataram, bukan Indonesia. Ini bahasanya kurang lebih mungkin seperti Sunda Empire dan sebagainya, tapi kita tidak boleh berasumsi dulu," jelas dia.

        Atas perbuatan MA itu, Pandra melanjutkan, dia sudah memenuhi unsur pidana lantaran melanggar Pasal 66 jo Pasal 24 huruf a dan Undang-Undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, ancamannya lima tahun penjara dan denda sekitar Rp500 juta.

        Akan tetapi, Pandra menambahkan penyidik belum menahan MA karena keterangannya berubah-ubah dan yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung.

        "Seseorang itu namanya sebagai subjek atau objek hukum harus keadaan sehat jasmani dan rohani. Karena keterangannya berubah-ubah itu, kami untuk menentukan status orang harus diperiksakan kepada saksi ahli dalam hal ini dokter kejiwaan," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: