Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ribu-ribut Warisan Rp600 Triliun di Keluarga Sinar Mas Berakhir?

        Ribu-ribut Warisan Rp600 Triliun di Keluarga Sinar Mas Berakhir? Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi -

        Ribut-ribut warisan Rp600 triliun mendiang Eka Tjipta Widjaja tak lagi manggung di pengadilan. Soalnya, Freddy Widjaja yang mempersoalkan warisan di keluarga konglomerat Sinar Mas itu mencabut gugatannya. Apakah urusan ini diselesaikan secara "adat"?

        Freddy melalui kuasa hukumnya, Yasrizal, mengajukan permohonan pencabutan gugatan dalam sidang pokok perkara di PN Jakarta Pusat. Sidang itu sebenarnya sudah masuk ke pokok perkara setelah proses mediasi buntu.

        Baca Juga: Waduh! 95% Bisnis Keluarga Tak Bertahan di Masa Generasi Ketiga

        Yasrizal memaparkan alasan pencabutan karena gugatan tersebut dianggap kurang sempurna. Freddy akan melakukan perbaikan gugatan, baik dari posita (rumusan dalil) maupun petitum (hal yang diminta).

        "Pencabutan gugatan ini disampaikan sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun," tutur Yasrizal dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Purwoto Gandasubrata, PN Jakpus.

        Merespons pencabutan gugatan ini, perwakilan pihak tergugat meminta waktu seminggu untuk memberikan tanggapan.

        Ketua Majelis Hakim Albertus Usada mengabulkan permintaan pihak tergugat. Sidang akan dilanjutkan Senin (10/7/2020) pekan depan dengan agenda pembacaan tanggapan tergugat atas permohonan pencabutan gugatan itu.

        "Nanti baru ada putusan sikap majelis dalam persidangan," tutur hakim Albertus.

        Dalam perkara ini, Freddy menggugat lima saudara tirinya ke PN Jakpus, 16 Juni lalu. Kelimanya adalah Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.

        Mereka adalah anak Eka Tjipta dari istri pertama bernama Trini Dewi Lasuki yang dinikahi pada 25 Desember 1943. Dari pernikahan ini, mereka dikaruniai delapan orang anak. Anak dari istri pertama inilah diwarisi untuk meneruskan usaha di Sinarmas Grup.

        Sedangkan Freddy adalah anak pertama dari istri ketiga Eka Tjipta yang dinikahi pada 3 Oktober 1967. Freddy punya dua adik, yaitu Robbin dan Sindy Widjaja. Dari kelima kakak tirinya ini, Freddy menggugat setengah bagian dari aset senilai sekitar Rp668 triliun.

        Dalam petitum gugatan, Freddy meminta sejumlah harta waris berupa sejumlah aset dibagi masing-masing setengah bagian. Aset-aset itu adalah

        1. PT Smart Tbk (nilai aset Rp29,3 triliun);

        2. PT Sinar Mas Multi Artha (nilai aset Rp100,6 triliun);

        3. Sinar Mas Land (nilai aset Rp116,3 triliun);

        4. PT Bank Sinar Mas (nilai aset Rp37,3 triliun);

        5. PT Indah Kiat Pulp & Paper (nilai aset Rp131,2 triliun);

        6. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (nilai aset Rp44 triliun);

        7. PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (nilai aset Rp29,9 triliun);

        8. PT Bank China Construction (nilai aset Rp16,2 triliun);

        9. Asia Food and Properties Limited (nilai aset Rp80 triliun);

        10. China Renewable Energy Investment Limited (nilai aset Rp5,3 triliun);

        11. PT Golden Energy Mines Tbk (nilai aset Rp11,7 triliun);

        12. Paper Excellence BV Netherlands (nilai aset Rp70 triliun). 

        Sebelum pencabutan itu, sidang sudah digelar dua kali yakni pada 29 Juni dan 13 Juli dengan agenda pemanggilan tergugat satu dan dua. Namun, sidang ditunda. Mediasi juga sempat dilakukan, tapi berakhir buntu. 

        Managing Director Sinarmas Grup, Gandi Sulistiyanto, menolak menanggapi pencabutan gugatan tersebut. Dia juga tak mau mengungkapkan apakah pencabutan gugatan dilakukan karena urusan warisan ini hendak diselesaikan secara kekeluargaan.

        "Maaf, saya tidak dalam posisi menanggapi urusan keluarga. Itu urusan keluarga," ujarnya.

        Sebelumnya, Gandi memastikan Freddy telah mendapatkan hak warisnya sesuai surat waris Eka Tjipta Widjaja. Selain itu, Gandi memastikan gugatan Freddy Widjaja atas perusahaan-perusahaan Sinarmas tidak ada hubungannya dengan mendiang Eka Tjipta. Soalnya, Eka tidak memiliki saham pada perusahaan-perusahaan yang dimaksud.

        "Sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi, pada dasarnya Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," tegas Gandi, 13 Juli lalu. 

        Menurut Gandi, keluarga Eka Tjipta tidak akan menempuh upaya hukum balasan. Mereka akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.

        "Mereka mengikuti saja alur hukumnya," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: