Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nah Lho, Orang yang Hina Habib Rizieq Dipolisikan Kelompok 212

        Nah Lho, Orang yang Hina Habib Rizieq Dipolisikan Kelompok 212 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Sekjen PA 212, Novel Bamukmin, resmi mempolisikan pentolan Gerakan Jaga Indonesia (GJI) Boedi Djarot dan sejumlah massa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR pada (27/7) lalu.

        Novel yang juga Waketum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mempolisikan Boedi Djarot cs ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Rabu (5/8) kemarin, atas dugaan penghinaan terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan sistem khilafah, dengan nomor laporan LP/4599/VIII/ YAN 2.5/2020.

        Baca Juga: DS ke Habib Rizieq Pedes Banget: Kalau Cinta RI Kenapa Kabur?

        Baca Juga: Benarkah Pembakar Poster Habib Rizieq Ditangkap dan Dipukuli?

        "Boedi Djarot serta pasukannya yang diduga menghinakan Imam Besar Habib Rizieq Shihab dan sistem khilafah, hukum yang dicontohkan Rasulullah, telah berhasil kami laporkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2020).

        Lanjutnya, ia mengatakan tujuan melaporkan Boedi cs demi tegaknya hukum dan atas himbauan dari Habib Rizieq supaya para pencintanya tidak berbuat anarkis.

        "Hal laporan ini selain demi tegaknya hukum juga adalah bentuk pelaksanaan atas himbauan IB HRS. untuk melaporkan kejadian 27 Juli di depan Gedung DPR agar masyarakat muslim dan nasionalis pencintanya tidak berbuat anarkis," ucapnya.

        Selain itu, ia mengatakan orasi Boedi Djarot, bernada umpatan hingga perusakan poster bergambar Habib Rizieq dalam unjuk rasa tersebut, menjadi dasar TPUA melaporkan Boedi cs.

        "Beberapa dari mereka (massa aksi) diduga ada suara dan wajah seorang perempuan yang kami lihat "mirip cara atau pola model ormas gerakan wanita terlarang tempo dulu tahun 65-an" berorasi dengan isi narasi antara lain "mati Rizieq, hancurkan khilafah serta dibumbui dengan pembakaran baliho yang terdapat gambar Imam Besar Habib Rizieq Shihab," jelasnya.

        Ia mengungkapkan, delik yang dilaporkan TPUA terhadap Boedi Djarot cs adalah seorang diduga dan atau beberapa orang dengan sengaja menyatakan di depan umum rasa permusuhan dan kebencian atau penghinaaan terhadap beberarapa golongan.

        "Adapun pasalnya kami serahkan kepada pihak penyidik polri (yang berwajib). Agar laporan tidak salah oleh sebab hanya karena pasal yang tidak tepat. Padahal bukti delik kuat dan sepengetahuan umum atau sulit dibantahkan, (karena terpublish di Youtube, stasiun TV dan media sosial lainnya), dan ada terdapat ekses yakni rumah BD disatroni," tukas dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: