Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bank Syariah BUMN Merger, Sahamnya Harus Dikuasai Pemerintah

        Bank Syariah BUMN Merger, Sahamnya Harus Dikuasai Pemerintah Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Consulting Partner RSM Indonesia Wiljadi Tan menyampaikan, rencana penggabungan usaha (merger) bank syariah badan usaha milik negara (BUMN) harus langsung dikuasai kepemilikan sahamnya oleh pemerintah dengan menerbitkan saham dwiwarna.

        Hal itu berbeda dengan bank syariah BUMN saat ini. Di mana mayoritas sahamnya dimiliki induk usahanya, bank BUMN, yang sudah berstatus perusahaan go public meskipun mayoritas sahamnya masih dimiliki pemerintah.

        "Kita butuh bank yang lebih besar dan sehat di level regional. Sebagaimana kita ketahui, model bisnis bank sangat bergantung pada persaingan biaya dana dengan bank-bank lainnya. Merger adalah salah satu cara untuk mencapai agar bank tersebut bisa lebih besar dan memiliki daya saing yang baik," ujar Wiljadi dalam keterangan tertulis, Minggu (9/8/2020).

        Baca Juga: Adaptasi, Kunci Pelaku Usaha Syariah Bertahan dari Pandemi

        Baca Juga: Erick Gabungkan Bank BUMN Syariah 2021, Berkah atau Mudharat?

        Wiljadi menilai merger bank syariah BUMN di tengah situasi saat ini adalah langkah tepat untuk menciptakan bank syariah yang lebih besar di Indonesia. Ini karena beberapa bank di negara-negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk (Gulf Cooperation Council) juga melakukan hal serupa. 

        "Bank di Uni Emirat Arab, Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Oman, dan Kuwait juga melakukan konsolidasi melalui merger dan akuisisi. Termasuk kepada industri financial technology (fintech) untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 dan anjloknya harga minyak global," ujar Wiljadi.

        Terkait dengan ekosistem bank syariah, hasil riset menunjukkan persaingan di pasar keuangan semakin dibatasi oleh berbagai regulasi otoritas. Banyak negara membatasi dan mengendalikan jumlah bank yang dapat beroperasi di wilayahnya. Tujuannya untuk menjaga margin profitabilitas industri perbankan. Studi lainnya menyimpulkan merger yang dilakukan oleh bank-bank Jepang tidak merugikan persaingan di industri perbankan.

        Konsep ideal merger bank syariah BUMN harus memiliki target untuk meningkatkan pendapatan, pangsa pasar industri perbankan syariah dan pelayanan kepada nasabah yang lebih optimal dan menjangkau seluruh Indonesia.

        Merger dilakukan sebagai upaya untuk mendongkrak pendapatan dari  meningkatnya kualitas layanan meskipun kenaikan pendapatan itu akan diimbangi oleh biaya gaji pegawai yang lebih besar. Tingkat pengembalian ekuitas (return on equity/ROE) akan membaik seiring menurunnya biaya modal. 

        "Dalam merger, tujuannya adalah menjual lebih banyak layanan sehingga harus mengambilalih kepemilikan bank target akuisisi yang kemudian jaringan pemasarannya diintegrasikan secara penuh," ungkap Wilijadi.

        Untuk diketahui, Kementerian BUMN mengumumkan rencana merger perbankan syariah BUMN pada Februari 2021. Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan, upaya merger agar bank syariah BUMN mendorong pengembangan pasar keuangan syariah. Sebab pasar syariah memiliki prospek kebutuhan cukup besar di Indonesia.

        Saat ini ada tiga bank umum syariah yang merupakan anak usaha BUMN, yaitu PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BNI Syariah, PT Bank Rakyat Indonesia Syariah, dan dan satu Unit Usaha Syariah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Jika ketiga BUS dan satu UUS ini bergabung, total asetnya akan menjadi Rp236,86 triliun lebih dan menjadi bank berperingkat delapan besar atau setara Bank Dubai Islamic Bank.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: