Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kok, Gaji ke-13 Anak Buah Anies Baswedan Belum Cair?

        Kok, Gaji ke-13 Anak Buah Anies Baswedan Belum Cair? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, mengatakan, gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya tidak ada dipotong. Artinya, dibayarkan semuanya kepada aparat sipil negara tersebut.

        "Ya full lah (dibayar 100 persen). Nggak ada potongan satu bulan gaji," kata Chaidir saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/8/2020).

        Baca Juga: Puji Tuhan, Nakes Pejuang Covid-19 Juga Diguyur Gaji Ke-13

        Namun, Chaidir belum bisa memastikan tanggal berapa gaji ke-13 ASN DKI Jakarta itu dapat dicairkan dan dibayarkan kepada mereka.

        "Insyaallah bulan ini selesai pokoknya. Agustus. Syukur-syukur menjelang 17 Agustus. Jadi bisa ngerek bendera," katanya.

        Ia pun tak khawatir dengan adanya kritikan bahwa PNS yang ada di lingkungan Provinsi DKI Jakarta itu yang mendapatkan gaji ke-13. Sebab, keputusan ini acuannya dari pemerintah pusat. "Orang itu kebijakan pusat. Ya ikut pemerintah pusat," katanya.

        Gaji ke-13 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ke-13 Tahun 2020, hanya diberikan kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non-PNS, dan pensiunan.

        "Ini hanya untuk ASN, TNI, Polri, dan memasukkan eselon I dan II yang tidak dapat THR kemarin," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

        Sri Mulyani menjelaskan, komponen yang dibayarkan untuk gaji ke-13 antara lain adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) dan yang sejenisnya itu tidak termasuk yang diperhitungkan ke dalam pembayaran gaji ke-13 tahun 2020.

        "Gaji dan pensiun ke-13 dibayarkan mulai hari ini tanggal 10 Agustus, sesuai kesiapan administrasi dan regulasi dari pemerintah pusat dan peraturan kepala daerah (perkada) untuk pemerintah daerah," tutur Sri Mulyani.

        Dia pun menjelaskan, dengan adanya penambahan ini, anggaran gaji ke-13 pun naik sebesar Rp300 miliar. "Dari sebelumnya dianggarkan Rp28,5 triliun, menjadi Rp28,82 triliun," ujarnya.

        Anggaran Rp28,82 triliun tersebut terdiri atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp14,83 triliun dengan rincian untuk pegawai aktif Rp6,94 triliun dan pensiunan Rp7,88 triliun. Selain itu, ada anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yakni sebesar Rp13,99 triliun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: