Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Asyik! BPJAMSOSTEK Sumbagut Segera Kucurkan Subsidi ke Pekerja

        Asyik! BPJAMSOSTEK Sumbagut Segera Kucurkan Subsidi ke Pekerja Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
        Warta Ekonomi, Medan -

        Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan subsidi kepada pekerja swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dengan ketentuan penerima subsidi  adalah peserta BPJAMSOSTEK yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp5 juta perbulan. Untuk itu, BPJAMSOSTEK wilayah Sumbagut juga akan segera realisasikan subsidi bagi pekerja.

        Baca Juga: BLT Rp600 Ribu untuk Semua Sektor, tapi cuma Peserta BPJS TK!

        Baca Juga: Waduh, BPJS TK Belum Lunas sampai Juni Gak Dapat BLT Rp600 Ribu

        Deputi direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Sumbagut Umardin Lubis mengatakan untuk wilayah Sumbagut meliputi Aceh dan Sumut sedang di lakukan pengumpulan nomor rekening pekerja melalui HRD masing- masing perusahaan.

        "Dengan adanya kordinasi antara HRD dan kami, maka bisa dengan cepat langsung di lakukan validasi data tersebut," katanya, Rabu (12/8/2020).

        Dikatakannya, sebelumnya melalui Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto bahwa pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program Bantuan Subsidi Upah dengan menggunakan data awal dari BPJAMSOSTEK dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya. BPJAMSOSTEK menyatakan kesiapannya dalam mendukung program Bantuan Subsidi Upah ini. 

        "Data yang disampaikan BPJAMSOSTEK kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori Pekerja Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp5 juta berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada BPJAMSOSTEK. Tidak termasuk di dalamnya Peserta yang bekerja sebagai pegawai di BUMN,  Lembaga Negara dan Instansi Pemerintah, terkecuali Non ASN" ujarnya.

        Saat ini, BPJAMSOSTEK juga sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia. 

        "Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BPJAMSOSTEK untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana Bantuan Subsidi Upah ini berasal dari alokasi anggaran dari Pemerintah," ujarnya. 

        Untuk nasional, penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK. Dalam dua hari ini pihaknya telah berhasil mengumpulkan sekitar 3,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat.

        “Bantuan Subsidi Upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," katanya.

        BPJAMSOSTEK juga menghimbau perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran, segera memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

        "Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp600 ribu perbulan per orang selama 4 bulan atau per orang akan mendapatkan Rp2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Khairunnisak Lubis
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: