Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kebijakan Perdagangan Bebas Mampu Dorong Kinerja Ekspor RI

        Kebijakan Perdagangan Bebas Mampu Dorong Kinerja Ekspor RI Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine Kosijungan, mengatakan bahwa kebijakan perdagangan bebas mampu berkontribusi pada upaya peningkatan kinerja ekspor Indonesia. Kinerja perdagangan Indonesia, sebagaimana yang terjadi pada perdagangan internasional, menurun cukup signifikan akibat pandemi Covid-19.

        Berdasarkan data World Bank Global Economic Prospect 2020, perlambatan ekonomi akibat perang dagang dan pandemi Covid-19 telah mengakibatkan kontraksi hingga -13,4% untuk semester pertama tahun 2020.

        Baca Juga: Kemendag Ingin Dongkrak Ekspor ke Chile Hingga 167%

        Pertumbuhan perdagangan global di tahun sebelumnya juga tertahan di angka 0,8% akibat perang dagang dan sebenarnya diharapkan dapat tumbuh kembali di tahun ini. Tahun 2021 diharapkan dapat menjadi momentum perbaikan pertumbuhan perdagangan global dengan proyeksi di angka 5,3%.

        Neraca perdagangan Indonesia mengalami peningkatan kinerja pada Juni 2020 dibandingkan Mei 2020. Hal ini ditunjukkan oleh nilai ekspor yang naik 15,09% menjadi US$12,03 miliar dan nilai impor yang naik 27,56% menjadi US$10,76 miliar. Dengan begitu, neraca perdagangan tercatat surplus sebesar US$1,27 miliar.

        Pingkan melanjutkan, kinerja perdagangan Juni menunjukkan tren positif jika dibandingkan Maret 2020, di mana kebijakan work-from-home (WFH) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diimplementasikan. Namun, nilai ekspor nonmigas pada Juni 2020 mengalami penurunan sebesar 59,6% dibandingkan Mei 2020. Padahal, ekspor nonmigas menyumbang 94,79% dari total ekspor Januari-Juni 2020.

        "Perbaikan perekonomian terjadi pada Juni 2020 setelah pemerintah melonggarkan kebijakan pembatasan mobilitas dan lockdown. Namun, pemerintah tidak boleh lengah dalam menganalisis kinerja perdagangan berdasarkan sektor dan negara mitra dagang. Secara sektoral, Indonesia masih bergantung pada kinerja nonmigas untuk mempertahankan neraca perdagangan yang imbang. Neraca perdagangan nonmigas surplus US$1,36 miliar, tetapi sektor migas masih defisit US$95,2 juta pada Juni 2020," kata Pingkan di Jakarta, Kamis (13/8/2020).

        Pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal I sudah menunjukkan pelambatan, yaitu hanya mencapai 2,9%. Sementara, pertumbuhan ekonomi di kuartal II menjadi negatif, yaitu -5,3%. Kontraksi ekonomi kali ini sebenarnya tidak hanya terjadi pada Indonesia, tetapi juga terjadi di negara lain.

        Kebijakan perdagangan bebas dapat diartikan perdagangan antarnegara dapat dilakukan dan memungkinkan arus komoditas dapat keluar dan masuk satu negara dan kawasan tanpa adanya hambatan. Negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia, perlu berkomitmen serius untuk meninggalkan kebijakan proteksionisme dan memastikan perdagangan antarnegara bisa tetap berjalan.

        Hal ini sangat penting untuk memastikan ketersediaan barang-barang penting, misalnya saja komoditas pangan, obat-obatan, serta peralatan medis yang merupakan komoditas penting di masa pandemi, serta bahan baku dari industri.

        Kebijakan proteksionisme mengganggu kelancaran rantai pasok dan menghambat ketersediaan pasokan di pasar yang akan berujung pada kelangkaan maupun meningkatnya harga. Salah satu yang bisa dilakukan untuk meninggalkan kebijakan proteksionisme dan memastikan perdagangan tetap berjalan adalah dengan mengeliminasi hambatan perdagangan, baik hambatan tarif maupun hambatan nontarif.

        Tarif impor diberlakukan oleh banyak negara pada peralatan medis dan peralatan pelindung pribadi. Pengenaan tarif tentu akan berdampak pada harga dan ketersediaan. Pengenaan tarif sebaiknya dihapuskan secara permanen, terutama pada komoditas yang ketersediaannya dapat memengaruhi hidup orang banyak.

        Selain itu, pemerintah masih bernegosiasi untuk 8 perjanjian, salah satunya dengan Uni Eropa, dan telah mengidentifikasi 15 potensi perjanjian perdagangan bebas lainnya. Free Trade Agreement (FTA) semacam ini menjadi sangat penting karena dapat meningkatkan arus investasi, membuka pasar untuk produk ekspor, mengurangi hambatan perdagangan antarnegara baik yang berupa pengurangan/eliminasi tarif serta pengurangan hambatan nontarif.

        "Namun, memiliki FTA saja tidak cukup karena diperlukan langkah strategis untuk optimalisasi manfaat untuk mendorong ekspor. Beberapa hal yang perlu ditingkatkan antara lain adalah kualitas produk, branding, sistem logistik, sistem pembayaran, business matching, dan ketersediaan bahan baku," jelas Pingkan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: