Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Diskon Listrik Diperpanjang hingga Desember, Siapa Penerimanya?

        Diskon Listrik Diperpanjang hingga Desember, Siapa Penerimanya? Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah akan melakukan perpanjangan stimulus keringanan tagihan listrik. Keringanan ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga daya 450 VA dengan diskon 100% dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi dengan diskon 50% yang dimulai sejak April 2020.

        Selain itu adapula keringanan bagi pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100% sejak Mei 2020 juga yang akan diperpanjang hingga akhir tahun 2020.

        Adapun pertimbangkan pemerintah karena dampak pandemi virus corona masih berlanjut dan belum menunjukan tanda-tanda pemulihan. Oleh karena itu, berikut beberapa fakta mengenai listrik gratis diperpanjang yang dirangkum Minggu (16/8/2020):

        Baca Juga: Diskon Listrik PLN Diperpanjang Hingga Desember 2020, Ini Caranya

        1. Diskon hingga Gratis Listrik Diperpanjang

        Listrik gratis hingga diskon tagihan sebesar 50% kepada pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) diperpanjang hingga Desember 2020. Di mana sebelumnya, stimulus untuk membantu masyarakat di tengah pandemi virus corona akan berakhir pada September 2020.

        Adapun pertimbangkan pemerintah karena dampak pandemi virus corona masih berlanjut dan belum menunjukan tanda-tanda pemulihan.

        2. Jumlah penerima stimulus

        Adanya program ini akan diberikan kepada pelanggam 450 Va dengan jumlah sebanyak 24,16 juta. Sedangkan, diskon sebesar 50% diberikan kepada pelanggan 900 Va sebanyak 7,72 juta.

        3. Keringanan bagi pelanggan bisnis

        keringanan bagi pelanggan Bisnis kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100% sejak Mei 2020 juga kini diperpanjang hingga Desember 2020.

        4. Optimis PLN "tidak akan ada kendala"

        Program yang bersifatnya perpanjangan, PLN optimis untuk pemberian stimulus bulan Oktober sampai dengan Desember tidak akan mengalami kendala, baik dari sisi waktu penyiapan maupun teknis pelaksanaan.

        "Kami pastikan tepat waktu dan tepat sasaran,sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial," ungkap Direktur Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN, Bob Saril di Jakarta, Sabtu (15/8/2020).

        5. PLN bekerja sama dengan perangkat setempat

        Untuk menjangkau pelanggan di daerah terpencil, PLN juga akan bekerjasama dengan perangkat pemerintah setingkat Kecamatan/Desa/Kelurahan untuk memastikan bantuan listrik selama pandemi Covid-19 dapat diterima masyarakat.

        6. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum

        Pembebasan tersebut diberikan kepada pelanggan PLN dengan pemakaian listrik dibawah ketentuan rekening minimum. atau nyala selama 40 jam. Hal ini diberlakukan kepada pelanggan golongan sosial daya 1.300 Va keatas, golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas, dan golongan Industri daya 1.300 VA ke atas.

        7. Cara Dapat Diskon dan Gratis Listrik

        Untuk pelanggan PLN yang menggunakan sistem prabayar atau token, token gratis tersebut dapat diakses melalui website PLN dan WhatsApp.

        Token listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 va dan 900 va bersubsidi bisa didapatkan melalui website, dengan cara:

        1. Buka Alamat www.pln.co.id kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus covid-19.

        2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.

        3. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

        Sementara itu, untuk golongan pelanggan Sosial, Bisnis, Industri, termasuk Layanan Khusus diberikan mulai Juli hingga Desember 2020. Adapun pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum yaitu 40 jam nyala, diberlakukan bagi:

        - Pelanggan golongan sosial daya 1.300 va ke atas (S2/1.300 va sampai dengan S-3/>200 kVa)

        - Pelanggan golongan bisnis daya 1.300 va ke atas (B1/1.300 va sampai dengan B3/>200 kva)

        - Pelanggan golongan industri daya 1.300 va ke atas (I-1/1.300 va sampai dengan I-4/30.000 kva ke atas)

        Adapun pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: