Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasihan Deh, PJI Gak Mau Dampingi Jaksa Pinangki

        Kasihan Deh, PJI Gak Mau Dampingi Jaksa Pinangki Kredit Foto: Twitter/BeritaSatu
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menegaskan pihaknya tidak akan memberikan pendampingan hukum bagi Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari terpidana Djoko Tjandra.  

        Hal tersebut disampaikan untuk meralat pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum kejaksaan agung Hari Setiyono bahwa PJI akan menunjuk kuasa hukum untuk memberikan pendampingan terhadap Jaksa Pinangki.

        Baca Juga: Jaksa Pinangki Tetap Dapat Bantuan Hukum dari Kejaksaan

        Baca Juga: 'Setoran' Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Diduga Capai Rp7 M

        "Mengingat perbuatan yang bersangkutan (jaksa Pinangki) bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas profesinya sebagai Jaksa, melainkan telah masuk dalam ranah pidana," kata Ketua Umum PJI, Setia Untung Arimuladi dalam keterangannya, Kamis (20/8/2020). 

        Menurutnya, hal tersebut menjadi peringatan bagi anggota jaksa lainnya agar tidak bermain-main dalam melaksanakan tugas dan pengabdian.

        "Saya selaku Ketua Umum PJI mengajak untuk bersama-sama bersatu menjaga integritas, profesional, ikhlas dalam bekerja, dan berkarya untuk masa depan institusi Kejaksaan yang lebih baik," ujarnya. 

        Diketahui sebelumnya, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka tersebut dilakukan bersamaan dengan penahanan terhadap Pinangki. Penahanan dilakukan pada Rabu (12/8/2020) dini hari.

        Hingga saat ini, penyidik masih melakukan penghitungan atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang didapat Jaksa pinangki dari Joko Tjandra. Dimana hasil sementara, Jaksa pinangki menerima uang senilai USD500.000 atau sekitar Rp7 miliar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: