Kejaksaan tetap memberikan pendampingan hukum terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terjerat dalam kasus korupsi Djoko Tjandra.
"Tetap diberikan haknya untuk didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh Persatuan Jaksa Indonesia," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setyono, di Jakarta, Senin.
Baca Juga: Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Polri Cekal Dua...
Hari mengatakan, pemberian pendampingan tersebut karena Jaksa Pinangki masih berstatus pegawai Kejaksaan RI ketika ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Pinangki juga merupakan anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) sehingga berhak mendapatkan pendampingan hukum.
"Tersangka masih sebagai pegawai Kejaksaan RI dan sebagai anggota PJI," ujar Hari.
Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima suap sebesar 500 ribu dollar AS. Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Berdasarkan hasil klarifikasi Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, diketahui bahwa Pinangki telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak sembilan kali serta bertemu dengan orang yang diduga Djoko Tjandra.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: