Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kebijakan Terbaru Anies Baswedan, Sepeda Motor Kena Ganjil Genap

        Kebijakan Terbaru Anies Baswedan, Sepeda Motor Kena Ganjil Genap Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Peraturan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang baru diteken 19 Agustus 2020, mencatatkan beberapa aturan baru.

        Termasuk penerapan sistem ganjil genapĀ  di kawasan Ibu Kota buat kendaraan roda dua atau sepeda motor.

        Baca Juga: Anies Baswedan Jadi Kepala Daerah Paling Peka Krisis Covid-19

        Baca Juga: Peringkat Satu, Anies Baswedan Tinggalkan Ridwan Kamil & Ganjar

        "Kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian pergub Nomor 80 tahun 2020, Pasal 7 ayat 2a, seperti dikutip, Jumat (21/8/2020).

        Sementara itu, penerapan sistem ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

        Berikut ini merupakan kendaraan yang mendapat pengecualian tersebut, antara lain

        1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia;

        2. Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans;

        3. Kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas;

        4. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

        5. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

        6. Kendaraan Pejabat Negara;

        7. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI;

        8. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;

        9. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);

        10. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;

        11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan

        12. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: