Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus meningkatkan jumlah rumah tangga yang menghuni hunian layak dari 56,75% menjadi 70%. Salah satu upaya yang dilakukan dengan menargetkan 287.000 unit bantuan pembiayaan perumahan tahun anggaran 2020.
"Pemerintah berkomitmen untuk memberikan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat, dan nyaman," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta, Sabtu (22/8/2020).
Bantuan pembiayaan perumahan tersebut terdiri dari tiga program, yakni fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT), dan tambahan stimulus fiskal melalui subsidi selisih bunga (SSB).
Baca Juga: 68,44% Anggaran Program Bedah Rumah Sudah Terpakai
Alokasi FLPP sebanyak 102.500 unit senilai Rp11 triliun, BP2BT 32.000, dan SSB 175.000 unit senilai Rp788 miliar. SSB terdiri dari 155.000 unit KPR SSB reguler dan 20.000 unit KPR SSB untuk ASN, TNI, dan Polri.
Saat ini progres kegiatan FLPP telah mencapai 77.050 unit senilai Rp7,8 triliun, BP2BT sebanyak 147 unit senilai Rp5,84 miliar, dan SSB 4.067 unit senilai Rp1,53 miliar.
"Untuk meningkatkan pencapaian target program, kami memanfaatkan sistem informasi dalam penyaluran KPR subsidi perumahan di antaranya melalui aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) dan Sikumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang). Melalui SiKasep, calon konsumen terhubung secara online dengan pemerintah, bank pelaksana, dan pengembang dengan menggunakan sistem host to host," tambahnya.
Ketentuan penyaluran bantuan FLPP meliputi kepemilikan rumah tapak atau rumah susun, suku bunga 5% pa, masa subsidi 20 tahun, subsidi bantuan uang muka (SBUM) Rp4 juta, uang muka 1%, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK.
Ketentuan BP2BT meliputi pemilikan rumah dan pembangunan rumah, suku bunga pasar, dana BP2BT maksimal Rp40 juta untuk uang muka atau biaya membangun, persyaratan menabung tiga bulan, harga jual sesuai Kepmen PUPR, dan bebas PPN sesuai PMK.
Sementara itu, ketentuan SSB meliputi pemilikan rumah tapak atau rusun, suku bunga 5% pa (kecuali Papua dan Papua Barat sebesar 4% pa), masa subsidi 10 tahun selanjutnya suku bunga komersial, SBUM Rp4 juta (kecuali Papua dan Papua Barat SBUM Rp10 juta), uang muka 1%, harga jual sesuai Kepmen PUPR, dan bebas PPN sesuai PMK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: