Menteri Badan Usaha Milik Negara sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Erick Thohir mengatakan ada peraturan presiden (perpres) khusus dalam penentuan harga vaksin.
Erick mengingatkan produk vaksin yang sedang dikerjasamakan dengan perusahaan Cina, Sinovac maupun perusahaan UEA, G42, hanya memiliki jangka waktu enam bulan sampai dua tahun. Erick menyebut harga bahan baku vaksin Covid-19 dari Sinovac pada tahun ini sebesar 8 dolar AS per dosis dan menjadi 6 sampai 7 dolar AS per dosis pada 2021.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Tak Semua Rakyat Dapat Vaksin Gratis
"Memang bahan baku supaya bisa belajar produksi vaksin jadi tidak hanya terima vaksin jadi," ujar Erick saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8).
Dalam perhitungan awal, Erick menyebut harga vaksin jadi untuk satu orang sebanyak dua kali suntik berkisar di angka 25 dolar AS sampai 30 dolar AS atau sekitar Rp 440.448 apabila nilai tukar 1 dolar AS sebesar Rp 14.681.
Kata Erick, Bio Farma sedang melakukan perhitungan ulang. Erick menyebut dua opsi vaksinasi yakni vaksinasi gratis lewat data BPJS kesehatan dan vaksinasi mandiri bagi masyarakat yang mampu membayar sendiri.
Erick menilai opsi tersebut dimaksudkan agar tidak terlalu membebani keuangan negara. Hal ini tak lepas dari sifat vaksin yang hanya bertahan dalam kurun waktu enam bulan sampai dua tahun.
"Kalau semua dibebankan negara kita takut akan memberatkan maka kita ada usulan orang-orang yang mampu bisa lakukan vaksin sendiri tidak perlu meminta gratis. Hal ini masih belum menjadi keputusan, masih proses," ucap Erick.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: