Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Buruh-DPR Sepakati Empat Poin RUU Cipta Kerja, Ini Kata Kadin

        Buruh-DPR Sepakati Empat Poin RUU Cipta Kerja, Ini Kata Kadin Kredit Foto: Cahyo Prayogo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kalangan pengusaha menyambut baik empat poin hasil kesepahaman antara serikat buruh dan DPR terkait Rancangan Undang Undang Cipta Kerja. 

        Komite Tetap Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Bob Azam mengatakan, kesepahaman antara buruh dan DPR merupakan suatu proses penyerapan aspirasi masyarakat dalam pembahasan suatu Undang Undang. 

        Hasil kesepahaman ini bahkan dinilai Bob akan mempercepat pembahasan RUU Cipta Kerja. "Kesepahaman ini wajar-wajar saja sebagai penjaringan kelompok masyarakat sebagai aspirasi dalam pembentukan Undang-Undang," kata Bob, Sabtu (29/8/2020).

        Baca Juga: RUU Cipta Kerja Bakal Dongkrak Kualitas Tenaga Kerja Indonesia

        Bob mengatakan, proses menyerap aspirasi masyarakat oleh DPR tidak hanya dilakukan bersama serikat buruh. Pengumpulan aspirasi juga dilakukan oleh pemerintah bersama unsur pengusaha dan unsur buruh, melalui tim tripartit yang telah dilakukan beberapa waktu lalu. 

        "Hasilnya telah dirangkum Kementerian Ketenagakerjaan untuk disampaikan kepada DPR," ujar Bob.

        Lebih lanjut, Bob mengaku saat ini memang perlu dilakukan transformasi atas Undang-Undang Ketenagakerjaan, sehingga bisa menciptakan lapangan kerja. Hal itu dilakukan agar sektor ketenagakerjaan bisa beradaptasi dengan perubahan yang terjadi.

        Empat poin kesepakatan tersebut yakni sebagai berikut:

        1. Mendasarkan materi muatan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ada delapan putusan MK menyangkut ketenagakerjaan, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jaminan sosial, dan materi muatan lain yang terkait dengan putusan MK.
        2. Mengembalikan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja sesuai ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan proses yang dipertimbangkan secara seksama.
        3. Berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri, pengaturannya dapat dimasukkan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik.
        4. Fraksi-fraksi akan memasukkan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) fraksi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: