Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BI Sempurnakan Aturan Transaksi Bilateral dengan Mata Uang Lokal

        BI Sempurnakan Aturan Transaksi Bilateral dengan Mata Uang Lokal Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bank Indonesia (BI) menyempurnakan aturan mengenai penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS) melalui bank dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/12/PBI/2020, berlaku efektif mulai 28 Agustus 2020.

        "Salah satu poin penyempurnaan adalah penunjukan Appointed Cross Currency Dealer (ACCD), yaitu bank yang ditunjuk oleh otoritas kedua negara untuk memfasilitasi pelaksanaan LCS melalui pembukaan rekening mata uang negara mitra di negara masing-masing," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko di Jakarta, Selasa (1/9/2020).

        Dengan berlakunya PBI tersebut, lanjut Onny, PBI Nomor 19/11/PBI/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement) melalui Bank, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

        Baca Juga: RI-Jepang Mulai Gunakan Mata Uang Lokal dalam Perdagangan

        Baca Juga: Asli Irasional, 7 Alasan Perppu Reformasi Keuangan Gak Masuk Akal

        PBI Nomor 22/12/PBI/2020 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara BI dan Bank Negara Malaysia, Bank of Thailand, dan Kementerian Keuangan Jepang terkait implementasi kerangka kerja sama penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi bilateral atau disebut Local Currency Settlement (LCS).

        "Adanya penguatan mekanisme ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi positif bagi upaya BI dalam menjaga kestabilan nilai tukar Rupiah," harap Onny.

        Selain itu, penggunaan mata uang lokal berperan dalam mendorong diversifikasi eksposur mata uang, berpotensi mengurangi biaya transaksi perdagangan karena terjadinya direct quotation antarmata uang lokal, mendorong pengembangan pasar keuangan domestik berbasis mata uang lokal, serta membuka akses (partisipasi pelaku).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: