Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Puan Maharani Bangga: 6 RUU Tuntas dan Jadi Undang-Undang

        Puan Maharani Bangga: 6 RUU Tuntas dan Jadi Undang-Undang Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi -

        Ketua DPR Puan Maharani menyebutkan lembaganya telah menetapkan 248 Rancangan Undang-undang (RUU) dalam Prolegnas Tahun 2020-2024. DPR juga menetapkan 37 RUU Prioritas Tahun 2020 hasil penyesuaian dengan situasi pandemi Covid-19.

        "Perkembangannya adalah sebagai berikut, yakni enam RUU telah selesai pembahasan dan telah disahkan menjadi Undang-Undang. 10 RUU sedang dalam pembicaraan Tingkat I dan 19 RUU dalam tahap penyusunan," ujar Puan di Jakarta, beberapa waktu lalu.

        Baca Juga: Puan Maharani: Kalau Waktunya Injak Rem, Jangan Percepat!

        Pada tahun sidang 2019-2020, RUU pertama yang disebut Puan telah selesai dibahas dan disetujui bersama pemerintah untuk dijadikan UU adalah RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.

        RUU ini disetujui bersama dalam Rapat Paripurna DPR pada 6 Februari 2020 dan telah diundangkan menjadi UU Nomor 1 Tahun 2020.

        Sepasang RUU lain disepakati pada bulan Mei, yakni RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional, dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.

        Ada juga RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.

        Tiga RUU lainnya disepakati pada bulan Juli, yaitu RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, menjadi Undang-Undang pada 17 Juli 2020.

        RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss pada 14 Juli 2020, serta RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerjasama dalam Bidang Pertahanan pada 14 Juli 2020.

        Namun, menurut Puan, kinerja legislasi DPR RI tak semestinya cuma diukur lewat kuantitas UU yang dihasilkan, melainkan dari kualitas produk legislasi itu sendiri. Demi produk legislasi yang berkualitas inilah hingga kemudian dinamika perbedaan pendapat dalam pembahasan RUU sampai pada tingkat pengambilan keputusan kerap terjadi.

        "Ini menunjukkan bahwa DPR RI bukanlah sekadar menjadi pemberi stempel pada RUU untuk menjadi Undang-Undang," katanya. 

        Baca Juga: Buruh-DPR Sepakati Empat Poin RUU Cipta Kerja, Ini Kata Kadin

        Ditegaskan, DPR RI berkomitmen menjalankan tugas legislasi dengan prinsip demokrasi yang berkeadaban, berlandaskan pada Pancasila.

        "Selain dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional dan kepastian hukum, produk legislasi juga harus dapat meningkatkan kemajuan dan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan religi," tambah Puan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: