Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tak mau berkomentar banyak mengenai kemungkinan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) dilanjutkan pada 2021. Sebab, banyak hal yang harus dievaluasi termasuk efektivitas program ini.
Ida menjelaskan, program subsidi gaji yang sekarang berjalan memang telah dialokasikan pada tahun anggaran 2020 melalui anggaran penanganan ekonomi nasional.
"Bagaimana untuk 2021? Tentu kami melihat dulu efektivitas program ini untuk mendongkrak perekonomian nasional kita," katanya di kantornya di Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Baca Juga: Berita Baik, Erick: Subsidi Gaji Pekerja dan Buruh Bisa Berlanjut
Baca Juga: Kuota Subsidi Gaji Sisa 1,7 Juta, Erick Minta Tolong ke Kadin
Selain itu, ia menegaskan, pemerintah juga pasti melihat kondisi perekonomian di 2021. Ia mengaku, pemerintah terus melakukan evaluasi program ini.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mencairkan subsidi gaji untuk 2,5 juta data calon penerima subsidi gaji pada batch pertama, pekan lalu. Data mereka 2,5 juta penerima telah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Kemenaker berencana mencairkan dana bagi 3 juta pekerja sebagai penerima subsidi gaji pada pekan ini. BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) juga sudah menyerahkan 3 juta data pekerja calon penerima subsidi gaji pada batch kedua.
"Penyerahan data pekerja calon penerima BSU ini merupakan kali kedua yang dilakukan secara bertahap setiap pekannya, hingga tercapai target keseluruhan penerima BSU sebanyak 15,7 juta," ujar Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto seperti dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2020).
Dari target calon penerima BSU 15,7 juta, Agus melanjutkan, telah terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor rekening. BPJamsostek telah melakukan validasi berlapis sampai dengan tiga tahap hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta.
Proses penyaluran bantuan ini dilaksanakan melalui Bank Penyalur yang terhimpun dalam Himbara dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja/buruh. Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dengan total sebesar Rp2.400.000 atau dicairkan dalam dua tahap pencairan masing-masing sebesar Rp1.200.000.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: