Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Bekali 2.114 Dosen dengan Kurikulum Antikorupsi

        KPK Bekali 2.114 Dosen dengan Kurikulum Antikorupsi Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan rangkaian workshop Pengembangan Kapasitas Dosen Pengampu Mata Kuliah Antikorupsi di seluruh Indonesia.

        Sejak 29 Juni hingga 2 September 2020 tercatat sebanyak 2.114 dosen berasal dari sekitar 1.000 perguruan tinggi di Indonesia telah mengikuti kegiatan ini.

        Mereka adalah para dosen yang telah atau akan mengampu mata kuliah pendidikan antikorupsi pada perguruan tinggi di seluruh regional Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dan Koordinatorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais).

        Baca Juga: Astagfirullah, Novel KPK Positif Corona

        Baca Juga: PDIP Pecah Rekor Politik!

        "Melalui pelatihan yang dilakukan secara daring selama dua hari pada tiap gelombangnya, KPK berharap kapasitas peserta, baik dari sisi pemahaman maupun keterampilan, akan bertambah, serta mampu menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam materi ajar serta sikap dan perilaku sehari-hari," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding pekan lalu.

        Selain itu, lanjut dia, setelah mengikuti pelatihan, peserta didorong untuk mengembangkan dan menyusun rencana pembelajaran serta membangun kesadaran antikorupsi melalui kegiatan intrakurikuler maupun kegiatan lain dalam lingkup tridarma perguruan tinggi, seperti penelitian dan pengabdian masyarakat.

        Dia mengungkapkan KPK menyadari bahwa pendidikan antikorupsi memang tidak selalu menghasilkan sesuatu yang tangible atau dapat dilihat langsung seperti keuntungan finansial, atau dirasakan manfaatnya secara instan. Namun, KPK meyakini bahwa pendidikan antikorupsi merupakan upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional terkait aspek karakter diri dengan membentuk peserta didik yang berintegritas.

        "Karenanya, kami memandang penting untuk melakukan pembinaan terhadap pendidik yang menjadi agen penyemai nilai integritas dan antikorupsi. Sehingga, harus dilihat sebagai upaya  yang terintegrasi dalam perbaikan tata kelola pendidikan tinggi," jelas Ipi.

        Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama KPK bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), dan kementerian/lembaga terkait lainnya yang membawahi perguruan tinggi.

        Menurut Ipi, tahun lalu kegiatan yang sama juga diselenggarakan dan telah diikuti oleh 982 peserta dari 705 perguruan tinggi di Indonesia.

        "Sedangkan, berdasarkan catatan Kemendikbud, sejak 2012 hingga 2018, sebanyak 4.500 dosen telah mendapatkan pembekalan antikorupsi," jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: