Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kejar Penyaluran KPR Subsidi, Ini yang Dilakukan BTN

        Kejar Penyaluran KPR Subsidi, Ini yang Dilakukan BTN Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk terus berinovasi untuk mendorong laju penyaluran KPR subsidi untuk membantu pemerintah mempercepat pencapaian Program Satu Juta Rumah. Salah satu inovasi terbaru adalah merilis fitur baru untk KPR Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan atau BP2BT, yaitu fitur Graduated Payment Mortgage.

        Apa yang menarik dari fitur ini? Suku bunga kredit yang diberikan fixed sebesar 10 persen selama tiga tahun. Perbedaan mencolok dengan KPR BP2BT lama yang belum dilengkapi fitur GPM, versi sebelumnya belum menggunakan sistem suku bunga berjenjang pada tiga tahun pertama kredit berjalan.

        Adapun KPR BP2BT merupakan salah satu skema KPR subsidi selain Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP dan Subsidi Selisih Bunga atau SSB.

        Baca Juga: BTN dan Intiland Tawarkan Program KPR 3 on 3, Ini Manfaatnya

        Baca Juga: Rayakan Hapelnas di Masa Pandemi, BNI Tak Lupa Sapa Nasabah

        "Kami harapkan fitur Graduated Payment Mortgage atau GPM angsuran dapat lebih terjangkau sehingga masyarakat khususnya berpenghasilan rendah lebih antusias menggunakan skema KPR BP2BT untuk memiliki rumah impiannya,” kata Direktur Utama Bank BTN Pahala Nugraha Mansury di Jakarta, Minggu (6/9/2020).

        Untuk menggaet minat nasabah, BP2BT tak kalah menarik dengan skema FLPP maupun SSB. Pahala memaparkan, dengan fitur baru, keringanan yang diperoleh masyarakat makin bertambah untuk mendapatkan rumah tapak maupun rumah susun yang diidamkan.

        Pertama, uang muka atau down payment (DP) mulai dari 1 persen dari harga jual rumah. Kedua, mendapatkan bantuan uang muka sebesar 45% dari harga rumah atau maksimal Rp 40 juta. Ketiga, jangka waktu kredit atau tenor hingga 20 tahun.

        Yang keempat, terbaru fitur GPM, suku bunga kredit hanya 10% untuk tiga tahun pertama dan suku bunga selanjutnya akan mengambang atau floating dengan tetap memperhatikan batas tertinggi yang ditetapkan pemerintah.

        Menurut Pahala, inovasi tersebut menjadi strategi BTN untuk mempercepat penyaluran KPR subsidi selain menggunakan skema FLPP maupun SSB. Sebagai salah satu bank yang dipercaya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengemban tanggung jawab untuk menyalurkan KPR subsidi sehingga BTN bukan sekadar bank penyalur, tapi bank yang berkomitmen mendorong pencapaian Program Sejuta Rumah.

        "Dengan fitur GPM tersebut, kami menargetkan penyaluran KPR BP2BT hingga akhir tahun ini dapat menyentuh 3.000 unit, adapun per Agustus lalu pencapaian kami baru sekitar 300 unit," kata Pahala menjelaskan.

        Untuk mendapatkan KPR BP2BT, masyarakat yang dapat mengajukan aplikasi harus memenuhi syarat; belum pernah memiliki rumah, belum pernah mendapatkan subsidi/bantuan perumahan dari pemerintah, memiliki penghasilan sesuai dengan zonasi penghasilan yang diatur Kementerian PUPR dengan kisaran Rp6,5 juta untuk rumah tapak dan Rp8,5juta untuk rumah susun (penghasilan joint income bagi yang sudah menikah).

        Selanjutnya, telah menabung di bank selama tiga bulan dengan batasan minimal saldo saat pengajuan sebesar Rp2 juta-Rp5 juta (bergantung besar penghasilan), memiliki KTP-El, memiliki Akta Nikah untuk pasangan suami istri, memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

        "Pemohon juga harus memiliki dokumen yang lengkap, seperti keterangan penghasilan, keterangan usaha, dan bagi PNS, Polri atau TNI harus menyertakan surat penempatan terakhir, dan lain surat keterangan lain sebagainya sebagai penguat bahwa pemohon memenuhi persyaratan," kata Pahala.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: