Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BLT Gaji Rp600 Ribu Lanjut 2021, Buruh Sinis: Janji Surga

        BLT Gaji Rp600 Ribu Lanjut 2021, Buruh Sinis: Janji Surga Kredit Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah akan memperpanjang waktu program Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta hingga kuartal I-2021. Diketahui, stimulus itu sebelumnya ditetapkan bakal berakhir pada Desember 2020.

        Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai rencana itu terlihat mustahil dilakukan. Sebab, kini Indonesia sedang tertimpa krisis ekonomi akibat Covid-19, sehingga, pernyataan itu layaknya janji surga untuk meredam para buruh yang kini banyak gajinya dipotong oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

        "Enggak mungkin turunnya konsumsi ditutup dari APBN semuanya. Hal yang mustahil. Jadi ini lebih janji surga saja, meredam buruh," kata Said Iqbal saat dihubungi, Senin (7/9/2020).

        Baca Juga: Subsidi Gaji Rp600 Disebut Percuma, Kerja Pemerintah Sia-sia?

        Baca Juga: Staf Ahli Direksi Bergaji Rp50 Juta, Kementerian Erick Beralasan

        Menurut dia, kini yang terpenting yang harus diperhatikan pemerintah serius penanganan Covid-19, konsep pencegahan PHK massal dan naikan upah buruh di 2021.

        "Yang dibutuhkan adalah cegah peningkatan corona, roadmap pencegahan PHK dan naikan upah minimum 2021 sebesar 8% untuk tetap menjaga daya beli buruh," ujarnya.

        Sebelumnya, pemerintah akan melanjutkan kembali program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun depan. Salah satu program yang akan ada lagi pada 2021 adalah program subsidi gaji.

        "Bantuan untuk subsidi gaji. Itu juga akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan (2021)," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Senin (7/9/2020).

        Namun begitu detail penyaluran subsidi gaji bagi karyawan masih belum diungkapkan. Sehingga belum diketahui apakah mekanismenya seperti saat ini atau akan berbeda.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: