Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gak Benar Info Kalau Cakada Positif Corona Didiskualifikasi

        Gak Benar Info Kalau Cakada Positif Corona Didiskualifikasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota KPU, Viryan, mengatakan jika ada bakal calon yang menjadi peserta dalam Pilkada serentak 2020 terpapar positif Covid-19 maka hal itu tidak menggugurkan bakal calon itu dalam kontestasi politik lima tahunan tersebut.

        "Covid-19 tidak menggugurkan karena pemeriksaan kesehatan itu sudah ada standarnya. Tidak termasuk di dalamnya Covid-19," kata Viryan seusai menghadiri pembukaan uji coba dan simulasi aplikasi e-rekap/Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada Serentak 2020 di Volly Indoor Gelora Sabilulungan Si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu.

        Baca Juga: Serius, Anies: Kasus Corona di Jakarta Mengkhawatirkan

        Ia mengatakan, hingga saat ini ada 46 orang bakal calon dari 700 pasangan bakal calon peserta Pilkada Serentak Tahun 2020 yang terpapar Covid-19.

        "Bisa kita katakan sangat minim jumlahnya namun karena ini calon pemimpin kita berharap bisa mengambil pelajaran yakni ada kerumuman massa kemarin. Mudahan-mudahan tidak terjadi kluster dari pasangan calon," kata dia.

        Oleh karena itu, kata dia, KPU meminta kepada seluruh bakal calon pasangan yang berlaga di Pilkada Serentak Tahun 2020 untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam menjalani tahapan Pilkada serentak.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: