Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dua Pengangguran Ganjal ATM di Bekasi, Langsung Disikat

        Dua Pengangguran Ganjal ATM di Bekasi, Langsung Disikat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dua pria pengangguran asal Palembang terpaksa harus berurusan pihak kepolisian, karena mencoba melakukan aksi kejahatan dengan modus ganjal ATM di salah satu wilayah hukum Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

        Keduanya berinisial MRT (18) dan RA (36), hanya dapat tertunduk malu saat di gelandang ke Polsek Cikarang Barat, karana melakukan tindak kejahatan ganjal ATM di RM Saung Riung Jalan Imam Binjol, Kampung Cibitung Kaum, RR 013/07 Desa Suka Danau, Kecamatan Cikarang Barat.

        Baca Juga: Sinergi Bea Cukai dan Polri Atasi Kejahatan Transnasional

        Kapolsek Cikarang Barat, AKP Akta Wijaya menerangkan, pengungkapan kasus ganjal ATM ini terungkap ketika salah satu saksi Ferri Sanjaya hendak berangkat ke Metland Cibitung untuk perbaikan servis ATM.

        Saat dalam perjalan saksi melihat orang dicurigai di luar dan di dalam mesin ATM BRI dekat lokasi kejadian. Kemudian saksi langsung melaporkan kecurigaannya ke petugas kepolisian Polsek Cikarang Barat.

        Mendapatkan laporan itu, petugas kemudian bersama saksi menuju ke ATM BRI dekat Rumah Makan Saung Riung. Sesampainya di TKP, benar saja dua orang laki-laki sedang berada di mesin ATM.

        Mendapati hal tersebut anggota Reskrim menggeledah dua orang laki-laki yang mencurigakan tersebut. Ketika digeledah ditemukan, 1 potong gergaji besi dan potongan mika, 2 buah obeng, 1 pahat dan 1 lem power blue.

        "Oleh petugas lalu kedua orang tersebut beserta barang bukti di bawa ke Kantor Polsek Cikarang Barat. Kedua pelaku merupakan tuna karya dan tidak mempunyai pekerjaan, kita amankan karena mencoba melakukan kejahatan dengan modus mengganjal ATM," kata Akta kepada wartawan, Senin (14/9/2020).

        Ketika diperiksa, kata Akta, keduanya mengaku sudah berapa kali melakukan hal serupa dengan modus yang sama yakni, melakukan kejahatan mengganjal ATM hingga merugikan warga yang akan mengambil uang di ATM.

        Untuk kepentingan penyelidikan kedua pelaku terancam Pasal 363 Jo 53 dan atau 407 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: