Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ada Kesengajaan, Pengamat Analisis Kebakaran Kejagung terkait Kasus...

        Ada Kesengajaan, Pengamat Analisis Kebakaran Kejagung terkait Kasus... Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bareskrim Polri memastikan adanya unsur pidana kasus kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020). Menanggapi itu, Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (Persada UB) Fachrizal Afandi menilai ada banyak teori yang muncul untuk menganalisis pembakaran tersebut.

        Kata Fachrizal, tentu jika ada kesengajaan sulit untuk tidak mengaitkannya dengan perkara yang sedang ditangani atau menyasar Kejaksaan.

        "Kalau biasanya proses impunitas terhadap kasus kontroversial cukup dengan berlindung pada alasan administratif, misalnya dihilangkan berkasnya seperti kasus Munir atau dijegal proses hukum acaranya seperti kasus Trisakti, proses pembakaran ini bisa jadi terkait kasus yang susah diatasi dengan cara-cara di atas. Ini pun hanya mungkin jika pelakunya oknum pegawai Kejaksaan," ujar Fachrizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9/2020).

        Baca Juga: Sindir RR: Bos Gengster Saja Kalah, Cuma di Indonesia Ada yang Berani Bakar Kejagung

        Baca Juga: Erick & Ahok Bicara Empat Mata, Buka-bukaan Borok Pertamina, Apa Isinya?

        Fachrizal mengungkapkan, bisa saja pihak luar yang melakukan pembakaran. Dan, itu diduga kuat berkaitan dengan data penting dan proses yang sedang diselidiki Kejaksaan mengingat di gedung yang sama terdapat ruangan intelijen.

        Dan, jika pembakaran disengaja serta melibatkan perkara yang ditangani, proses pembuktiannya pasti tidak akan mudah karena pasti terorganisir dan rapi cara kerjanya. Fokus penyidikan harus pada aktor intelektual, tidak berhenti ke pelaku lapangan.

        "Karena yang dibakar ini aset vital, saya kira perlu dibentuk tim penyidik gabungan antarinstansi bahkan kalau perlu melibatkan KPK. Selain untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi proses penyidikan, rumor soal keterlibatan pimpinan Kejaksaan Agung dalam kasus Djoko Tjandra harus dipertimbangkan dalam menangani megaskandal ini. Jika perlu, Presiden Jokowi harus mengawal proses penyidikan ini agar akuntabel," jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: