Sesuai komitmen bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tentang penyerahan bertahap data penerima bantuan subsidi upah (BSU), BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyerahkan data calon penerima BSU gelombang IV. Data tersebut diserahkan oleh pihak BPJamsostek kepada Kemenaker dengan jumlah 2,8 juta nomor rekening peserta.
"Jadi total data yang telah kami serahkan ke Kemenaker hingga saat ini sebanyak 11,8 juta nomor rekening peserta," ujar Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2020).
Agus menambahkan, penyerahan data secara berkala ini ditargetkan rampung pada akhir September 2020. Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses pengecekan dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU. BPJamsostek sendiri telah mengumpulkan 14,7 juta nomor rekening sejak pertengahan Agustus 2020.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap III Sudah Cair Guys, Buruan Cek Rekeningmu!
Baca Juga: Kelewat Optimis Indonesia Terhindar dari Resesi, Sisa Waktu Jokowi Tinggal 10 Hari Lagi
"Untuk nomor rekening yang telah disampaikan dan kami kembalikan karena perlu dikonfirmasi, kami masih menunggu hasil konfirmasi ulang tersebut sampai akhir bulan September," kata dia.
Agus menjelaskan, setiap data nomor rekening yang diserahkan telah melalui tahapan validasi berlapis, untuk memastikan penerima BSU ini tepat sasaran. Data yang belum lolos validasi karena ketidaksesuaian data dengan bank atau sistem internal BPJamsostek akan dikembalikan kepada pemberi kerja atau perusahaan untuk dilakukan konfirmasi ulang.
"Sekitar 1,2 juta data masih dalam proses validasi perbankan dan konfirmasi ulang kepada pemberi kerja. Data yang dikonfirmasi ulang seperti nomor rekening yang tidak aktif karena ditutup, dibekukan, nama tidak sesuai nomor rekening, data nomor rekening tidak sesuai catatan kepesertaan BPJamsostek atau kepesertaannya lebih dari satu, telah kita kembalikan kepada pemberi kerja. Kami harap perusahaan berusaha secepat mungkin untuk menyampaikan data konfirmasi tersebut," ucapnya.
Agus menambahkan, terdapat 1,7 juta data peserta yang tidak memenuhi kriteria yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, sehingga dipastikan tidak berhak menerima BSU.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: