Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Liputan6.com Laporkan Kasus Serangan Doxing Jurnalis ke Polisi

        Liputan6.com Laporkan Kasus Serangan Doxing Jurnalis ke Polisi Kredit Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejahatan digital terhadap jurnalis cek fakta Liputan6.com, resmi dilaporkan ke polisi. Pelaporan telah disampaikan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (21/9/2020) oleh pihak Liputan6.com didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.

        Laporan Liputan6.com telah terdaftar dengan Nomor: LP/5604/IX/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ. 

        Serangan doxing atau pelacakan dan pembongkaran data identitas seseorang dengan tujuan negatif dilancarkan terkait karya jurnalistik korban. Artikel cek fakfa tersebut dipublikasikan pada 10 September 2020.

        Baca Juga: Marak Peretasan Web dan Doxing, Dewan Pers Dukung Langkah Hukum

        Baca Juga: Edan, Jurnalis dan Media Australia Siap Angkat Kaki dari China

        Sehari kemudian pelaku melancarkan serangan, dengan mempubikasikan data-data pribadi korban di sejumlah akun media sosial, termasuk Instagram dan Telegram. Foto pribadi jurnalis Liputan6.com diambil tanpa izin, diubah menjadi animasi, untuk mendeskriditkan korban.

        Pada Minggu (13/9/2020), pelaku juga mengambil tanpa izin karya jurnalistik pewarta foto Liputan6.com, mengubahnya, untuk melancarkan serangan pada korban dan pada instansi media serta para jurnalis secara keseluruhan.

        Pemimpin Redaksi Liputan6.com Irna Gustiawati mengatakan, pelaporan ke pihak kepolisian dilakukan setelah mengadukan kasus tersebut kepada Komnas HAM pada Selasa (15/9/2020).

        Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM menyebut, doxing terhadap korban termasuk kejahatan digital yang melanggar hak asasi manusia. Faktanya, serangan yang dilakukan pelaku tak hanya berdampak pada korban, tapi juga keluarganya, khususnya istri dan anak yang masih balita.

        Pelaporan ke polisi dilakukan dengan menyertakan sejumlah bukti. "Kami sudah melaporkan pelaku penyebaran informasi data pribadi jurnalis Liputan6.com dan perubahan dokumen elektronik milik Liputan6.com," kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin di Polda Metro Jaya, Senin (21/9/2020). 

        "Laporan ini adalah bentuk salah satu perlawanan kami pada tindakan-tindakan yang mengintimidasi media atau jurnalis," tambah dia.

        Ade menambahkan, LBH Pers berharap jurnalis lain yang mendapat serangan serupa, baik doxing maupun perubahan dokumen elektronik untuk melaporkan tindakan tersebut ke pihak aparat penegak hukum.

        "Agar pelaku mendapatkan efek jera. Kerja jurnalis adalah untuk kepentingan publik yang dilindungi UU Pers," kata dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: