PT Barata Indonesia (Persero) resmi mengantongi izin untuk Pusat Logistik Berikat (PLB) Barata Indonesia yang dikeluarkan langsung oleh Bea Cukai Jatim.
Direktur Pemasaran Barata Indonesia, Sulistyo Handoko mengatakan, terbitnya izin nantinya pendirian kawasan PLB akan memakan lahan seluas 10.128 m2 milik Barata Indonesia, yang terletak di Kantor Pusat, Gresik, Jatim ini mampu menunjang kinerja perusahaan, terutama untuk produk-produk ekspor Barata Indonesia. Baca Juga: Saling Dukung Antar-BUMN, Barata Indonesia Rampungkan Pertashop
“Kehadiran PLB sangat diharapkan dapat menghemat cashflow perusahaan di tengah ketatnya arus kas dampak pandemi covid-19 saat ini. Kami juga berharap, fasilitas ini dapat memberikan manfaat sekaligus penghematan bagi para pelaku usahakhususnya di Gresik, Jatim dalam rangka menurunkan biaya logistik serta menurunkan efisiensi biaya atas dwelling time,” terang Sulis sapaannya di Gresik, Selasa (22/9/2020). Baca Juga: Ketje! Indonesia Ekspor 33 Garbarata ke Thailand
Lebih lanjut Sulis mengungkapkan, manajemen Barata Indonesia lewat Divisi Business Development PLB dengan biaya investasi 3,5 Milyar ini akan menampung banyak komponen dan subsystem seperti komponen turbin pembangkit listrik, material pengecoran, besi baja hingga steel structure.
Sementara untuk lokasi tersebut dapat dimanfaatkan sebagai pusat penerimaan barang untuk diolah serta dimanufaktur lebih lanjut baik oleh Barata maupun perusahaan manufaktur lainnya di Jatim
Pihaknya (Barata Indonesia) lanjutnya, dengan adanya PLB ini dapat mempercepat rantai logistik sehingga menjadi lebih efisien serta mampu meningkatkan kapasitas industri manufaktur di Jatim terutama dalam rangka penyerapan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Salah satunya peluang dalam proyek stategis nasional Kilang Pertamina yg akan di bangun di Tuban. Perseroan terus mengambil inisiatif untuk mengoptimalkan peluang ekonomi dan mendorong terciptanya efisiensi di industri nasional.
Terkait hal itu, Kepala Bidang Fasilitas Kepabean dan Cukai Jawa Timur I, Basuki Suryanto menyatakan, komitmennya dalam mendorong pemulihan ekonomi dengan menggalakkan pemberian fasilitas di bidang kepabean, salah satunya pusat logistik berikat (PLB).
“Dengan pemberian fasilitas kepada Barata Indonesia diharapkan mampu mendorong kegiatan perdagangan dan industri nasional baik secara langsung maupun tidak langsung,” kata Basuki.
Lebih lanjut Basuki menjelaskan, bahwa PLB adalah implementasi dari Paket Kebijakan Ekonomi II yang dimaksudkan untuk perbaikan ekspor dan impor. Payung hukum untuk PLB berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85/2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 32/2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat. Pemerintah melalui Bea Cukai berkomitmen memberikan pelayanan kepada seluruh stakeholders. Dengan pelayanan yang baik, mampu meyakinkan kegiatan ekspor nasional akan segera pulih sehingga dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional ditengah tantangan pandemi saat ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: