Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor, merazia vila yang disewakan kepada wisatawan saat PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Wisatawan yang mengisi vila pun dipulangkan, dan 10 vila disegel dari razia tersebut.
"Tadi kami melakukan pengecekan bersama anggota terhadap vila-vila yang memang sampai saat ini masih banyak disewakan dan terhadap vila-vila tersebut yang ketahuan disewakan langsung dilakukan penyegelan dan para penyewa untuk keluar dari villa," kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, di lokasi Kampung Pondok Sepuh, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Bogor, Minggu 27 September 2020.
Baca Juga: Ini Dia Kunci Sembuh Corona dari Mantan Pasien
Agus menjelaskan, operasi vila berkaitan dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra AKB. Di mana pada masa PSBB Pra AKB seperti saat ini, vila dan homestay hanya diizinkan untuk dipergunakan oleh pemiliknya saja, dan tidak diperuntukan untuk disewakan.
Sementara petugas memberi teguran keras kepada pemilik ataupun pengelola dengan penyegelan dan pengamanan KTP untuk diproses lebih lanjut.
"Dan prosesnya nanti setelah disegel kita cek perizinannya, nanti akan diproses Tipiring di samping sanksi PSBB ini. Untuk vila-vila yang ketahuan disewakan langsung kita segel dan kepada para penyewa langsung kita bubarkan," kata Agus.
Dengan adanya sidak ini, kata Agus, diharapkan kepada seluruh pemilik atau pengelola vila yang berada di wilayah Kabupaten Bogor. Untuk tidak menyewakan dahulu vila-vila sebagai langkah mencegah penyebaran COVID-19.
"Karena tidak ada yang tahu di antara kita terpapar atau tidaknya oleh virus ini. Kita harapkan ke depan seluruh vila yang saat ini ada di wilayah Puncak tidak dulu disewakan kepada penyewa. Dan kalau memang ketahuan kita akan langsung beri tindakan ya," katanya.
Razia ini salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Bogor mengurangi Penyebaran pandemi COVID-19. Selain melarang vila atau homestay untuk beroperasi, pemerintah membatasi semua tempat usaha.
Dalam razia ini petugas mengamankan puluhan Botol Miras jenis anggur, dan minuman merek Korea Soju dari lokasi vila yang disewa muda-mudi asal Jakarta. Sementara, hingga sore sebanyak 10 vila disegel yang nantinya akan diberi sanksi.
"Prinsipnya vila kan tidak boleh disewakan jadi vila hanya boleh digunakan pribadi. Kalau ditemukan ada yang disewakan kita hentikan, kita segel, dan penyewanya suruh keluar," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat