Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        UU Cipta Kerja yang Panas: Bikin Pekerja Untung atau Buntung?

        UU Cipta Kerja yang Panas: Bikin Pekerja Untung atau Buntung? Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) menilai Undang-Undang Cipta Kerja sangat menguntungkan bagi pekerja.

        Sekretaris Eksekutif I Komite PC-PEN, Raden Pardede, mengatakan dalam UU Ciptaker besaran pesangon PHK yang dipangkas sudah cukup besar. Sebagai informasi, UU Ciptaker memberikan 19 kali upah dan pemerintah menanggung 6 kali upah, padahal sebelumnya 32 kali.

        Baca Juga: Pak Mahfud, Bapak Berani Tanggung Jawab UU Cipta Kerja di Akhirat?

        Adapun pemotongan pesangon ini nilainya akan lebih besar dibandingkan sebelumnya.

        "Pemotongan pesangon dari 32 kali mungkin menjadi 25 kali, apa itu seperti menjadi kerugian buat pekerja? Mungkin iya. Tapi, kita termasuk paling tinggi dalam pesangon dibandingkan negara lain. Oleh karena itu, kita cari jalan tengah untuk meringankan beban pengusaha," ujar Raden Pardede dalam diskusi virtual, Senin (5/10/2020).

        Pardede menilai, keputusan untuk melakukan pemangkasan pemberian pesangon menjadi 25 kali juga dinilai masih menguntungkan bagi buruh. Mengingat, pemerintah juga tetap berkomitmen menyalurkan berbagai bantuan sosial bagi masyarakat, termasuk buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

        "Bansos sekarang ini juga ada BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan untuk subsidi gaji, dan bansos lainnya yang akan terus dinaikkan untuk menjadi bantalan sosial. Sekalipun nanti orang tidak bekerja dan berkurang pesangonya masih ada bansos," jelasnya.

        Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kehadiran UU Ciptaker bisa menjadi solusi karena menghapus dan menyederhanakan UU yang mempersulit investasi.

        "Untuk itulah diperlukan UU Cipta Kerja yang mengubah atau merevisi beberapa UU yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: