Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lihat Isi RUU Cipta Kerja, Refly Harun Keras: Hanya Iblis yang Membuat UU Ini

        Lihat Isi RUU Cipta Kerja, Refly Harun Keras: Hanya Iblis yang Membuat UU Ini Kredit Foto: IG @reflyharun
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun buka suara terkait pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) oleh DPR.

        Bahkan, ia mengaku sudah melihat 17 poin RUU Ciptaker yang disorot oleh buruh yang bersumber dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

        Dikutip dari naskah akademik Omnibus Law RUU Ciptaker, ada 11 klaster yang masuk dalam UU itu. Antara lain penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, pemberdayaan dan perlindungan UMKM, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, kemudahan investasi, proyek pemerintah serta kawasan ekonomi khusus.Baca Juga: 3 Informasi Menyesatkan soal UU Cipta Kerja, Apa Saja?

        Dari 11 klaster, salah satunya adalah ketenagakerjaan yang berkaitan dengan buruh. Maka dari itu buruh dikatakan akan melakukan mogok nasional karena UU Ciptaker disetujui. 

        "Ini mohon maaf ya sobat RH (penonton tayangan Youtubenya) sekalian, kalau kita lihat poin-poinnya, hanya iblis saja barangkali yang membuat UU seperti ini," katanya, seperti dikutip dari kanal Youtubenya, Rabu (7/10/2020).

        Berikut 17 poin RUU Ciptaker yang disorot buruh dan yang dikomentari Refly: 

        1. Upah didasarkan persatuan waktu. Ketentuan ini membuka ruang adanya upah per jam. Ketika upah dibayarkan per jam maka otomatis upah minimum akan hilang

        2. Upah minimum hanya didasarkan pada UMP. Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus

        3. Sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar upah dibawah upah minimum dihilangkan 

        4. Tidak ada denda bagi pengusaha yang terlambat membayar upah 

        5. Pekerja yang di PHK karena mendapatkan surat peringatan ketiga tidak lagi mendapatkan pesangon 

        6. Pekerja yang mengundurkan diri tidak mendapatkan apa-apa

        7. Pekerja yang di PHK karena terjadi perubahan status penggabungan peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan tidak lagi mendapatkan pesangon

        8. Pekerja yang di PHK karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 tahun atau keadaan memaksa tidak lagi mendapatkan pesangon

        9. Pekerja yang di PHK karena perusahaan pailit tidak lagi mendapatkan pesangon

        10. Pekerja yang meninggal dunia kepada ahli warisnya tidak lagi diberikan sejumlah uang sebagai pesangon

        11. Pekerja yang di PHK karena memasuki usia pensiun tidak lagi mendapatkan pesangon

        13. Pekerja yang di PHK karena mengalami sakit berkepanjangan mengalami cacat akibat kecelakaan kerja ketika di PHK tidak lagi mendapatkan pesangon

        15. Membebaskan kerja kontrak di semua jenis pekerjaan

        16. Outsourcing bebas dipergunakan di semua jenis pekerjaan dan tidak ada batas waktu 

        17. Kewajiban TKA untuk memahami budaya Indonesia hilang dengan demikian TKA tidak diwajibkan bisa berbahasa Indonesia

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: