Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pakar: Tidak Sepatutnya Hakim Tunduk ke Surat Edaran Mahkamah Agung di Kasus Ijazah Jokowi

Pakar: Tidak Sepatutnya Hakim Tunduk ke Surat Edaran Mahkamah Agung di Kasus Ijazah Jokowi Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perseteruan Roy Suryo dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Selain memperdebatkan ganti kerugian Rp206 juta, perkara ini juga memunculkan perdebatan mengenai sejauh mana hakim harus mengikuti pedoman terkait praperadilan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan dari Mahkamah Agung.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai hakim harus tetap menjaga independensi kekuasaan kehakiman ketika menangani permohonan praperadilan. Ia menyoroti persoalan apabila surat edaran dijadikan dasar otomatis untuk menyatakan suatu permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Baca Juga: Ade Darmawan: Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Kenapa Tak Laporkan Teman Seangkatannya Juga?

Namun, terdapat pembaruan penting dalam konteks ini. Aturan yang relevan saat ini adalah SEMA Nomor 3 Tahun 2026. Ia ditetapkan Mahkamah Agung pada 18 Agustus 2026. SEMA tersebut secara khusus mengatur pelimpahan dan pemeriksaan perkara pokok ketika terdapat permohonan praperadilan.

Refly meminta agar hakim tidak sekadar menjadikan surat edaran sebagai alasan untuk menghentikan substansi permohonan.

“Yang ingin saya highlight adalah bahwa tidak sepatutnya hakim praperadilan, hakim tunggal tunduk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3/2016. Ia diketahui memerintahkan agar setelah kasus dilimpahkan ke pengadilan, ya, kalau konteksnya terkait beliau, maka permohonan praperadilan tetap diregistrasi, tetap diperiksa, tapi diputus dengan putusan dinyatakan tidak dapat diterima atau NO,” ujar Refly, dikutip Jumat (11/9/2026).

Menurut Refly, hakim tetap harus memiliki ruang untuk menerapkan prinsip independensi kekuasaan kehakiman.

“Nah, ini kita imbau, ya, dan berdasarkan pendapat ahli tadi, hakim tidak tunduk pada itu. Kalau hakim tunduk pada itu, maka dia kemudian tunduk pada intervensi dari pihak luar,” katanya.

“Dan ini tidak sesuai dengan asas atau prinsip the independence of judiciary yang sudah merupakan prinsip dalam konstitusi, tidak hanya prinsip dalam undang-undang, karena diangkat dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945,” lanjutnya.

SEMA Nomor 3 Tahun 2026 sendiri justru secara spesifik memberikan pedoman mengenai hubungan antara permohonan praperadilan dan pelimpahan perkara pokok.

Dalam ketentuannya, apabila perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan kemudian permohonan praperadilan baru diajukan, permohonan tersebut tetap diregistrasi, disidangkan, dan diputus dengan amar yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Sebaliknya, apabila permohonan praperadilan sudah didaftarkan lebih dahulu sebelum perkara pokok dilimpahkan, terdapat mekanisme berbeda. SEMA tersebut memberikan ruang agar proses praperadilan tetap berjalan sebelum pemeriksaan perkara pokok dilanjutkan.

Karena itu, perdebatan dalam perkara bukan semata soal apakah hakim mengikuti atau tidak mengikuti surat eradara, tetapi juga mengenai bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam konteks konkret perkara dan aturan aturan pidana baru.

Adapun Roy Suryo dan Joko Widodo (Jokowi) akan diperkirakan bertemua dalam sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 17 September 2026.

Roy mengklaim bukti yang telah dikumpulkannya membuat dirinya semakin percaya bahwa ijazah yang dipersoalkan tersebut tidak asli. Ia mengatakan masih memiliki sejumlah temuan yang belum pernah disampaikan kepada publik dan akan menggunakannya dalam proses persidangan.

“Memang enggak pernah habis, dan makin mendekati tanggal 17, Kamis pekan depan ya, makin terbukti ijazah ini 99,9% palsu, sudah. Makin siap, makin terbukti, makin lama makin terbukti,” ujar Roy.

Sementara Jokowi sendiri menyatakan siap menunjukkan seluruh dokumen pendidikan yang dimilikinya apabila diperlukan dalam persidangan pokok perkara.

Jokowi menantang pihak-pihak yang meragukan keaslian ijazahnya untuk membawa seluruh bukti yang mereka miliki ke persidangan pokok perkara apabila benar-benar yakin ijazahnya palsu.

Baca Juga: Roy Suryo Ternyata Masih Berpeluang Kantongi Rp206 Juta dari Kasus Ijazah Jokowi

"Ya, kalau yakin 100 persen palsu, mestinya masuk ke pokok perkara di persidangan itu diikuti. Tidak malah praperadilan. Biar perkara ini segera selesai. Masalah ini bisa segera selesai," ujar Jokowi.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar