Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemda Dukung Implementasi Kawasan Industri Hasil Tembakau oleh Bea Cukai

        Pemda Dukung Implementasi Kawasan Industri Hasil Tembakau oleh Bea Cukai Kredit Foto: Bea Cukai
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perintisan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) mendapat apresiasi dari pemerintah daerah di beberapa wilayah di Indonesia. KIHT sendiri ditujukan untuk meningkatkan sektor industri sekaligus mengurangi angka peredaran rokok ilegal.

        Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Padmoyo Tri Wikanto, bersama dengan Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, mengadakan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jepara terkait rencana pembangunan KIHT di wilayah Jepara. Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, menyambut baik program KIHT. Edy memahami dampak program KIHT selain meningkatkan sektor ekonomi, tentu diharapkan dapat menekan praktek ilegal produksi rokok ilegal di Jepara.

        Baca Juga: Bea Cukai Pangkalpinang Musnahkan 1.800 Gram Sabu

        Edy Sujatmiko yang pernah menjadi camat di Kecamatan Kalinyamatan menyatakan, "Saya pernah bertugas menjadi camat di Kalinyamatan sehingga tahu betul kinerja Bea Cukai dalam menangani praktik produksi rokok ilegal yang banyak ditemui di industri perumahan di Kalinyamatan."

        Tahun 2020 sampai tanggal 2 Oktober 2020 ini, Bea Cukai melakukan 41 kali penindakan di Kabupaten Jepara saja dengan total 5 juta lebih batang rokok yang diduga ilegal disita serta potensi kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar rupiah diamankan.

        "Kondisi tersebut menjadikan KIHT sebagai salah satu alternatif solusi yang mendesak untuk didirikan di Jepara. Adanya pengusaha-pengusaha rokok yang belum melegalkan usahanya menjadi target KIHT. Ketersediaan tenaga kerja di Kecamatan Kalinyamatan dan lainnya tentu menjadi pertimbangan kuat didirikannya KIHT di Kabupaten Jepara. Mereka diharapkan terakomodasi dalam KIHT sehingga dapat bekerja secara legal dan aman," jelas Padmoyo.

        Senada dengan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Jepara, rencana pengimplementasian KIHT di Madura oleh Bea Cukai Wilayah Jawa Timur I dan Bea Cukai Madura juga mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah empat kabupaten se-Madura.

        Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra, mengatakan, "Kendala yang dihadapi dan rencana KIHT ke depan memang harus didukung dari segala pihak. Hal ini demi terwujudnya KIHT yang memang dikhususkan bagi para pengusaha industri kecil menengah hasil tembakau untuk dapat mengembangkan usahanya."

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: