Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        8 Racikan Pemerintah Pulihkan Ekonomi saat Pandemi: Dari BLT hingga Bansos, Ini Daftarnya

        8 Racikan Pemerintah Pulihkan Ekonomi saat Pandemi: Dari BLT hingga Bansos, Ini Daftarnya Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pandemi Covid-19 telah mengubah banyak hal yang ada di masyarakat, terutama dari segi perekonomian. Aktivitas ekonomi seakan lumpuh akibat dihantam wabah yang sampai saat ini belum ada kepastian kapan akan selesai. 

        Pemerintah pun meracik berbagai cara untuk dapat memulihkan ekonomi nasional. Satu per satu program bantuan pun diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi, baik itu dalam bentuk tunai maupun nontunai. Lantas, bantuan apa saja yang sudah diberikan pemerintah kepada masyarakat selama masa pandemi? Berikut adalah daftarnya.

        Baca Juga: Erick Thohir Buka-Bukaan Soal Bansos yang Bakal Diperpanjang hingga 2021

        1. Jaringan Pengaman Sosial

        Program bantuan teranyar yang dirilis pemerintah pada masa pandemi ini adalah Jaringan Pengaman Sosial (JPS). Program bantuan yang baru diluncurkan pada Sabtu, 3 Oktober 2020 itu diberikan dalam dua bentuk, yakni prgram tenaga kerja mandiri dan padat karya. Untuk tenaga kerja mandiri, program dijalankan melalui pembekalan pelatihan berkelanjutan untuk menciptakan wirausaha baru. Nantinya, penerima manfaat akan mendapat pendampingan langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). 

        "Program penciptaan wirausaha ini bertujuan menciptkana lapangan kerja atau usaha bagi masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan dan berkelanjutan," pungkas Menaker, Ida Fauziyah. 

        Sementara itu, program padat karya dijalankan melalui kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat. Khusus untuk padat karya, program diperuntukkan bagi para pengangguran dan setengah pengangguran.

        Perlu diketahui, Kemenaker melalui Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada awal Oktober 2020 lalu telah menyalurkan bantuan program tenaga kerja mandiri kepada 1.985 kelompok usaha yang terdiri atas 39.700 orang. Sementara itu, program padat karya telah diberikan kepada 1.091 kelompok yang terdiri atas 21.820 orang. Untuk informasi lebih lengkap mengenai program JPS, silakan kunjungi situs https://bantuan.kemnaker.go.id/.

        2. Subsidi Gaji Peserta BPJS Ketenagakerjaan

        Bantuan langsung tunai (BLT) diberikan pemerintah bagi karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Syarat utama untuk mendapatkan subsidi gaji ini ialah peserta harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

        Besaran BLT yang diberikan melalui program ini adalah Rp600 ribu per bulan, mulai dari September hingga Desember 2020. Sampai saat ini, penyaluran subsidi gaji sudah masuk ke tahap lima.

        Di samping terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada sejumlah syarat dan prosedur yang harus dipenuhi calon penerima manfaat, seperti berikut ini.

        a. WNI dan mempunyai NIK

        b. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020

        c. Pekerja/buruh penerima upah

        d. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp5.000.000 sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

        e. Mempunyai rekening aktif

        f. Didaftarkan oleh manajemen perusahaan melalui https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/

        3. Kartu Prakerja

        Situasi sulit akibat pandemi Covid-19 membuat aktivitas bisnis tersendat dan tak jarang berakhir dengan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). Merespons badai PHK di tengah wabah, pemerintah merilis program Kartu Prakerja. Program tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang menjadi korban PHK atau pun yang masih dalam proses pencarian kerja. 

        Pendaftaran program ini dilakukan dalam beberapa gelombang, di mana sampai dengan saat ini sudah masuk ke gelombang sepuluh. Bagi peserta yang lolos seleksi, nantinya akan menerima bantuan sebesar Rp3.3550.000 yang terdiri atas biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif usai pelatihan sebesar 4 x Rp600 ribu per bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp150.000.

        Selagi menunggu gelombang 11 dibuka, berikut ini adalah cara mendaftar program Kartu Prakerja.

        a. Buat akun di laman https://prakerja.go.id

        b. Login akun yang sudah dibuat dengan klik Daftar Kartu Prakerja

        c. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk di layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun

        d. Ikuti tes online mengenai motivasi dan kemampuan dasar

        e. Klik gabung pada gelombang pendaftaran yang sedang dibuka

        f. Tunggu pengumuman peserta yang lolos melalui SMS

        4. Bansos UMKM

        Bantuan sosial berikutnya menyasar para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui program ini, pemerintah memberikan bantuan senilai Rp2,4 juta kepada UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Dana bansos tersebut akan dikirim langsung ke rekening penerima manfaat. Hal itu tentu saja dilakukan untuk memutar roda perekonomian yang terhadang pandemi.

        Sejumlah persyaratan wajib dipenuhi oleh calon penerima manfaat bansos UMKM. Beberapa syarat tersebut adalah pelaku UMKM merupakan WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), tidak sedang menerima kredit modal dan investasi perbankan, mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, bukan ASN, bukan anggota TNI/Polri, serta bukan pegawai BUMN/BUMD. Informasi selengkapnya dapat diakses melalui laman https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id.

        5. Bantuan Sosial Tunai

        Pemerintah memberikan program bantuan sosial tunai (BST) sejak pandemi mulai masuk ke Indonesia. Target dari BST adalah masyarakat di luar Jabodetabek, di mana masing-masing menerima dana tunai Rp600 ribu per bulan pada April, Mei, dan Juni. 

        Mengingat pandemi serta dampaknya masih terasa, pemberian BST pun diperpanjang meski nilainya menjadi Rp300 ribu per bulan dan akan diberikan sampai Desember 2020 mendatang. Pemerintah mewacanakan BST ini akan diperpanjang hingga tahun 2021 mendatang dengan nilai yang kembali turun menjadi Rp200 ribu per bulan.

        6. BLT Dana Desa

        Serupa tapi tak sama, pemerintah juga turut mengucurkan dana bantuan tunai sebesar Rp600 ribu per bulan kepada masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM). Nilai manfaat tersebut berlaku untuk gelombang pertama yang terdiri atas tiga tahap pencairan masing-masing pada April, Mei, dan Juni.

        Kemudian, penyaluran BLT Dana Desa dilanjutkan ke gelombang kedua yang juga terdiri atas tiga tahap pencairan, yakni Juli, Agustus, dan September. Sama halnya dengan BST, nilai manfaat yang diterima untuk BLT Dana Desa gelombang kedua turun menjadi Rp300 ribu per bulan. 

        7. Sembako

        Bukan hanya dalam bentuk tunai, bantuan dari pemerintah juga diberikan dalam bentuk sembako. Sejak Maret hingga akhir tahun nanti, masyarakat DKI dan sekitarnya akan menerima bansos dalam bentuk sembako. 

        Jika dirupiahkan, nilai sembako yang diterima itu setara dengan Rp600 per bulan. Namun, porsi sembako kemudian diturunkan setengahnya atau menjadi setara dengan Rp300 ribu per bulan. Untuk Jakarta sendiri, tak kurang dari 2,6 juta jiwa atau 1,2 juta keluarga telah menerima sembako ini. Sementara itu, untuk Bodetabek sembako diberikan kepada 1,6 juta jiwa atau setara 576 ribu keluarga.

        8. Subsidi Listrik, Pulsa, dan Internet

        Bantuan berikutnya yang diberikan pemerintah selama masa pandemi ialah berupa subsidi listrik, pulsa, dan internet. Perlu menjadi catatan, subsidi listrik dari pemerintah dibagi menjadi lima golongan seperti berikut ini.

        a. Rumah Tangga 450 VA Pembebasan tagihan/Token Gratis hingga Desember 2020 

        b. Rumah Tangga 900 VA Bersubsidi Diskon 50 persen tagihan/token listrik hingga Desember 2020 

        C. Bisnis Kecil 450 VA Pembebasan tagihan/Gratis hingga Desember 2020 

        d. Industri Kecil 450 VA Pembebasan tagihan/Gratis hingga Desember 2020 Sosial Kecil 450 VA 

        e.Pembebasan Tagihan/Gratis hingga Desember 2020

        Sementara itu, untuk subsidi pulsa dan internet diberikan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Target dari program subsidi ini adalah siswa, mahasiswa, dosen, guru, dan ASN. Hal itu tidak terlepas dari diterapkannya pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan bekerja dari rumah (WFH). Nominal subsidi pulsa yang diberikan mulai dari Rp200 ribu hingga Rp400 ribu, sedangkan untuk kuota internet masing-masing sebesar 35 GB untuk siswa, 42 GB untuk guru, dan 50 GB untuk dosen.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: