Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        5 Langkah Sederhana untuk Turunkan Kasus Covid-19 di Klaster Keluarga

        5 Langkah Sederhana untuk Turunkan Kasus Covid-19 di Klaster Keluarga Kredit Foto: Antara/Irsan Mulyadi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan, baik di tempat umum, transportasi umum, kantor, maupun rumah. Hal ini guna mencegah penyebaran virus corona.

        Khususnya ketika berada di rumah, masyarakat juga perlu untuk tetap menjaga kebersihan dan menerapkan pola hidup sehat. Apabila protokol kesehatan tidak dijaga dengan baik di rumah, maka ini dikhawatirkan akan menambah jumlah kasus di klaster keluarga.

        Baca Juga: 8 Racikan Pemerintah Pulihkan Ekonomi Saat Pandemi: Dari BLT hingga Bansos, Ini Daftarnya

        Pemerintah berusaha menurunkan risiko klaster keluarga. Dalam laporan Kemenkes diterangkan terdapat beberapa upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor dalam menurunkan kasus klaster keluarga.

        Baca Juga: Sederhana Tapi Penting! Ini Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi saat di Kantor

        Berikut ini langkah-langkahnya.

        1. Mendorong pasien konfirmasi positif tanpa gejala atau bergejala ringan untuk diisolasi di Pusat Isolasi Non Fasyankes dan saat ini sedang proses pengajuan Hotel sebagai tempat isolasi dengan skema pembiayaan dari pusat (BNPB) dengan kapasitas 300 kamar.

        2. Mengaktifkan tim pantau detektif Covid-19 di RW siaga untuk memantau pasien yang isolasi mandiri di rumah agar benar-benar disiplin dan tidak beraktivitas di luar rumah serta memantau perkembangan kondisi klinisnya setiap hari.

        3. Bagi anggota keluarga yang bekerja di luar rumah atau luar kota, pastikan sepulang kerja untuk segera membersihkan diri, mandi, dan mendisinfeksi barang yang dibawa (tas, handphone), baru berinteraksi dengan anggota keluarga lain.

        4. RW siaga mendata dan memantau anggota warganya yang bekerja di luar Kota Bogor.

        5. RW siaga mendata warganya yang akan bepergian ke luar kota dan bagi warga yang baru saja pulang bepergian dari luar kota agar melapor ke RW siaga dan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: