Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Serikat Buruh Muslimin Ikut Tolak UU Cipta Kerja: Pak Jokowi Harus...

        Serikat Buruh Muslimin Ikut Tolak UU Cipta Kerja: Pak Jokowi Harus... Kredit Foto: Antara/Setpres-Lukas
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Setelah melakukan kajian yang mendalam serta melakukan serangkaian diskusi dengan berbagai ahli dari berbagai disiplin ilmu dan bidang, baik yang pro maupun kontra terhadap RUU ini, Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K Sarbumusi) secara umum menilai RUU Cipta Kerja ini terlalu prematur untuk dibahas apalagi disahkan. 

        RUU Cipta Kerja ini lebih berorientasi kebijakan perburuhan ramah pasar (market-friendly paragidm) dengan karakter neoliberalisme yang kuat yang ditandai dengan deregulasi, fleksibilitas, efesiensi serta penarikan peran dan tanggung jawab negara terhadap warga negaranya.

        Lebih jauh lagi, RUU Cipta Kerja ini berpotensi melegalkan pelanggaran HAM (legalized violation of human rights) melalui instrumen omnibus law. Dengan memperlemah proteksi, RUU ini berpotensi untuk mempromosikan pemiskinan struktural melalui kapitalisme yang dikonsolidasikan dan dilegalkan.

        Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K Sarbumusi) meminta kepada Jokowi untuk segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja. Dia meminta dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo untuk menerbitkan PERPPU atas Undang-Undang Cipta kerja dalam waktu secepatnya. 

        "Niat baik untuk menciptakan lapangan kerja harus dibarengi dengan kepastian perlindungan dan jaminan hak-hak buruh sepenuhnya, bukan malah direduksi seperti yang terlihat di UU Cipta Kerja,” Ungkap Syaiful dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (9/10/2020).

        Syaiful melanjutkan Konfederasi Sarbumusi dengan tegas menolak Undang-Undang CIpta Kerja Kluster Ketenagakerjaan karena dianggap akan semakin menyengsarakan pekerja dan akan melakukan gerakan-gerakan yang bersifat konstitusional. Dia pun menyatakan menolak Undang Undang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan dan akan melakukan gerakan kosntitusional dengan cara Mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi, dan membersamai gerakan-gerakan serupa untuk klaster-klaster lainnya. 

        Lebih lanjut Syaiful mengatakan akan menginstruksikan kepada seluruh anggota Sarbumusi untuk menyampaikan aspirasi ini di daerah-daerah agar masyarakat mengerti UU Cipta Kerja sangat berbahaya dan akan memperburuk nasib pekerja di Indonesia. Dia mengintruksikan kepada Seluruh Basis, DPC, DPW dan Federasi untuk menyuarakan sikap organisasi dengan cara dan bentuk diseusaikan dengan kondisi di masing masing tingkat kepengurusan organisasi dengan selalu memegang prinsip-prinsip perjuangan buruh dan kemasalahatan masyarakat banyak.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: