Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memutuskan untuk melepas tuas rem. Per hari ini, Pemprov DKI Jakarta melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi PSBB transisi. Keputusan ini didasarkan pada hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI yang menyebutkan adanya pelambatan kenaikan kasus positif. Rem Anies berbuah manis.
Sebelumnya, Anies menarik tuas rem darurat dengan kembali menerapkan PSBB pada 14 September 2020. Saat itu, kasus baru Covid-19 di Ibu Kota sedang menanjak. Tingkat okupansi di rumah sakit juga hampir penuh.
Baca Juga: Halte Terbakar Akibat Demo, Anies: Belum Bisa 100 Persen
Setelah penerapan PSBB selama 26 hari, penambahan kasus baru dianggap sudah melandai. Tingkat okupansi rumah sakit juga aman. Makanya, Anies melakukan pelonggaran dengan PSBB transisi yang berlaku 12-25 Oktober 2020.
"Sebulan rem darurat karena terjadi peningkatan kasus. Setelah stabil, kami mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap," kata Anies dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (11/10/2020).
Seperti apa penurunannya? Anies menjelaskan, pada periode 26 September sampai 9 Oktober, terjadi penurunan dari kondisi 14 hari sebelumnya.
"Waktu itu, kasus meningkat hingga 31 persen atau sebanyak 16.606 kasus. Setelah kami tarik rem, kasus positif hanya meningkat 22 persen, atau sebanyak 15.437 kasus," jelas mantan Rektor Universitas Paramadina itu.
Peningkatan kasus aktif juga melandai, hanya naik 3,81 persen, atau sebanyak 492 kasus. Padahal, sebelum itu, kasus meningkat hingga 9,08 persen atau 1.074 kasus. "Sejak akhir September hingga awal Oktober, jumlah kasus aktif harian mulai konsisten mendatar, menunjukkan adanya pelambatan penularan," urainya.
Meski begitu, Anies menegaskan, kedisiplinan harus tetap tinggi agar mata rantai penularan tetap terkendali, dan rem darurat tidak kembali diberlakukan. "Kami memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi," tegasnya.
Di masa PSBB transisi ini, ada 16 sektor usaha yang kembali diperbolehkan beroperasi. Antara lain, pabrik, pasar rakyat, mall, restoran, taman rekreasi, aktivitas indoor semacam akad nikah, fasilitas olahraga indoor maupun outdoor, tempat pameran, wisata dan olahraga alam air, serta UKM yang terdaftar. Bioskop juga termasuk yang diperbolehkan.
Untuk bioskop. Anies mengingatkan, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
"Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter," ucapnya.
Baca Juga: Cara-Cara Anies Dinilai Kurang Efektif Tekan Covid-19, Orang PAN: Sudah Saatnya....
Kemudian, para pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang. Aturan jam operasional bioskop juga akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.
"Jam operasional sesuai persetujuan teknis, pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung," terangnya.
Selain itu, pengunjung restoran atau cafe diizinkan makan di tempat. Hanya saja, kapasitas tempat makan maksimal berisi 50 persen pengunjung. Jarak antarmeja dan kursi 1,5 meter, hingga pelayanan memakai masker, face shield, dan sarung tangan. Untuk layanan take away dan delivery order, Anies memperbolehkan restoran buka hingga 24 jam.
Keputusan Anies mendapat apresiasi dari Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah. Dedi merinci, dalam data IPO, pandemi di DKI berkurang selama penerapan PSBB ketat.
"Tentu ini baik dan berbuah manis dari semua ikhtiar yang dilakukan Anies. Karena itu, DKI memiliki alasan kuat untuk merelaksasi PSBB," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: