Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jawab Pernyataan Jokowi Soal Protes UU Ciptaker Lewat MK, Ucapan Mahasiswa Berkelas

        Jawab Pernyataan Jokowi Soal Protes UU Ciptaker Lewat MK, Ucapan Mahasiswa Berkelas Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Koordinator Pusat Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Remy Hastian, menilai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta para demonstran untuk melakukan protes melalui uji materi atau judicial review Omnibus Law UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi merupakan bukti ketidakberpihakannya kepada rakyat.

        Bahkan, ia menilai sebenarnya Jokowi memiliki kuasa untuk menemui para demonstran dan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Baca Juga: Serukan Judicial Review UU Cipta Kerja, Maksud Jokowi Dipertanyakan

        "Meminta rakyat untuk melakukan uji materi ke MK di tengah nyatanya penolakan dari berbagai elemen adalah sebuah bukti bahwa Presiden tidak mengakomodir kepentingan rakyat, melainkan hanya memuluskan kepentingan sebagian pihak yang diuntungkan oleh UU tersebut," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/10/2020). Baca Juga: Jokowi Seperti Lempar Batu Sembunyi Tangan

        Lanjutnya, ia menegaskan bahawa mahasiswa yang melakukan demonstrasi adalah sebagai bentuk kepedulian mereka atas ketidakbenaran perilaku pemerintah dan wakil rakyat yang secara terburu-buru mengesahkan UU Cipta Kerja yang cacat formil.

        Tegasnya, mahasiswa semakin kecewa lagi ketika gelombang penolakan semakin masif di sejumlah daerah, lantaran Presiden Jokowi justru mementingkan agenda lain.

        "Kami juga menyayangkan sikap presiden yang memilih pergi pada kegiatan lain sementara mahasiswa yang merupakan rakyatnya sendiri ingin bertemu di Istana Merdeka," tegasnya.

        Namun, meski begitu Aliansi BEM SI memastikan gerakan mahasiswa akan terus terbangun sampai Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dibatalkan.

        Sementara itu diketahui, gelombang penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja telah terjadi pada tiga hari sejak disahkan pada 6-8 Oktober 2020.

        Berbagai elemen masyarakat sipil mulai dari pelajar, mahasiswa, masyarakat adat, kelas pekerja, para guru, hingga tokoh agama juga secara tegas menyatakan sikap menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: